Sumenep, (Madura Today) – Dua orang laki-laki berinisial HT (25) dan HU (29), penduduk Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Polisi dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (19/10/2026).
Kapolsek Ambunten, IPTU Edi Sumarno, mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari info masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi sabu di suatu rumah di Dusun Tanah Merah, Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten.
“Menindaklanjuti info tersebut, empat personel Polsek Ambunten melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menangkap HT dan melakukan penggeledahan,” kata IPTU Edi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram serta sejumlah peralatan lain nan diduga berangkaian dengan penyalahgunaan narkotika.
“Saat diperiksa, HT mengaku sabu tersebut miliknya dan menyebut HU sebagai orang nan memberikannya,” ucapnya.
Menurut Edi, Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi rumah HU di Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. HU pun diamankan saat berada di dalam kamar.
Selain sabu, kata Edi, Polisi menyita perangkat nan diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, dua unit telepon genggam, serta sejumlah peralatan lainnya.
“Keduanya beserta peralatan bukti direncanakan diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut,” katanya.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·