Buron Kasus Sabu di Pamekasan Dibekuk Polisi di Rumah Kos

1 jam yang lalu 2
Sabu(KM/IST) DIAMANKAN: Polisi menangkap laki-laki berinisial M, 56, nan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Minggu (18/10/2026) malam.

KABAR MADURA | Seorang laki-laki berinisial M, 56, nan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika jenis sabu, akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan. Dia dibekuk di sebuah rumah kos di Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Minggu (18/10/2026) malam.

Warga Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, tersebut sebelumnya melarikan diri saat polisi menggerebek sebuah bilik nan diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran sabu pada akhir September 2026.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan, penangkapan dilakukan tim operasional Satresnarkoba sekitar pukul 20.30 WIB. M diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya nan berada di tepi jalan area Desa Samatan.

“Dalam perkara ini, M diduga terlibat dalam peredaran sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dia diduga menyimpan dan menyediakan sabu di sebuah bilik unik di belakang rumahnya untuk diberikan kepada pemesan maupun digunakan di lokasi,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti. Di antaranya, satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram, sembilan set perangkat isap alias bong, serta 11 plastik klip transparan.

Dari 9 bong nan diamankan, lima di antaranya tetap terdapat sisa sabu. Petugas juga menyita 10 korek api gas, satu kompor dari botol kaca, serta satu unit ponsel Oppo A6 Pro berwarna silver milik tersangka.

Atas perkara tersebut, M dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 disebut sebagai ketentuan subsider.

“Tersangka sekarang ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan tes urine, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan investigasi guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” jelasnya. (nur/zul)

Iklan Madura United

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0