Dua Tersangka Kekerasan Seksual Perempuan Disabilitas di Pamekasan Terancam 12 Tahun Penjara

1 jam yang lalu 2

KABAR MADURA | Setelah sukses menangkap dua orang berinisial M dan T, nan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas berinisial S asal Kecamatan Pakong, Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan keduanya menjadi tersangka. 

Penetapan itu disampaikan dalam rilis pers nan digelar Kamis (1/10/2026) di Polres Pamekasan. Setelah penetapan tersebut, interogator bakal segera menyiapkan pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan.

Perkara tersebut dilaporkan pihak korban ke Polres Pamekasan pada 2 September 2026. Dalam laporan bernomor LP/B/386/IX/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tersebut,  S diduga menjadi korban kekerasan seksual sebanyak empat kali. Para tersangka diduga merayu dan memaksa korban dengan iming iming duit tunai.

Tim interogator Unit II/PPA Satreskrim Polres Pamekasan kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa korban secara medis dan psikologis, serta visum et repertum (VER).

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. 

Saat ini, pasal nan disangkakan untuk dua tersangka tersebut, ialah Pasal 473 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman balasan paling lama 12 tahun

“Penyidik dan interogator pembantu bakal melimpahkan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Atas perbuatannya, tersangka terancam balasan 12 tahun penjara,” tutupnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan korban, akhirnya terungkap bahwa kekerasan seksual sudah dilakukan berulang kali. AKP Yoyok menceritakan bahwa tersangka M melancarkan aksinya sebanyak tiga kali sejak Juli 2026 dengan membujuk korban ke beberapa tempat, mulai dari rumah kerabat hingga rumah kosong. 

“Kejadian pertama Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB, korban ditelepon tersangka M dan menyuruh pergi ke rumah sepupunya. Sesampainya di rumah itu korban mendapatkan kekerasan seksual lampau tersangka memberikan duit sebesar Rp50.000,” ungkapnya, Kamis (1/10/2026).

Aksi serupa juga dilakukan oleh tersangka T pada Jumat (28/8/2026) malam. Korban dihubungi menggunakan nomor baru dan menyuruhnya datang ke sebuah kandang kambing di Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

“Sekira pukul 22.00 WIB korban langsung mendatangi tersangka T ke kandang kambing tersebut. Sesampainya di sana tersangka T langsung memperkosa korban, setelah diperkosa korban diberikan duit sebesar Rp20.000 dan menyuruh korban pulang,” lanjutnya. (fit/waw)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0