SUMENEP, koranmadura.com – Dua laki-laki nan diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu rupanya merupakan kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AM, 43, Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA, 31, Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Kasi Humas Polresta Sumenep IPDA Ach. Putra Wardana membenarkan bahwa kedua tersangka berstatus kepala desa aktif.
“Kedua tersangka ini merupakan kepala desa aktif. nan mana AM merupakan Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA merupakan Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten,” katanya, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Keduanya diamankan polisi di letak berbeda pada Jumat, 16 Oktober 2026, malam. Pengungkapan kasus tersebut bermulai ketika petugas mengamankan AM di teras rumah milik seorang penduduk berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 19.20 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kantong plastik klip mini berisi kristal nan diduga sabu. Masing-masing paket mempunyai berat netto sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram.
Barang tersebut disebut ditemukan di tumpukan sampah di sebelah kiri AM dan dibungkus menggunakan sobekan tisu putih.
Berdasarkan keterangan awal, AM mengaku mendapatkan peralatan tersebut melalui perantara ISA. Berbekal info itu, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan ISA.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan ISA di area parkir Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Dari tangan ISA, polisi menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam. Sementara dari AM, petugas mengamankan dua paket nan diduga sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih.
“Keduanya langsung diamankan di instansi Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses norma lebih lanjut,” tambah IPDA Ach. Putra Wardana.
Dalam perkara tersebut, interogator menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain nan relevan sesuai hasil penyidikan.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar berkedudukan aktif memberikan info kepada kepolisian andaikan mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. FATHOL ALIF

5 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·