DPRD Sumenep Minta Pemkab Segera Lakukan Penghapusan Aset Daerah Tak Bernilai Manfaat

5 hari yang lalu 5


SUMENEP, Kompasmadura.com – DPRD Kabupaten Sumenep meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat segera melakukan penghapusan terhadap aset wilayah nan sudah tidak mempunyai nilai manfaat.

Langkah itu dinilai krusial untuk menekan beban anggaran pemeliharaan nan selama ini tetap terserap untuk aset tidak produktif.
Usulan tersebut mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) nan saat ini dibahas berbareng antara DPRD dan pemerintah daerah.

Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid mengungkapkan, sistem penghapusan aset kudu dibuat lebih sederhana dan mempunyai kepastian prosedur agar tidak menghalang tata kelola finansial daerah.

Menurutnya, aset nan sudah rusak berat, tidak dimanfaatkan, alias tidak mempunyai nilai ekonomis sebaiknya segera dihapus dari daftar inventaris pemerintah.


“Aset nan sudah tidak berbobot guna semestinya bisa segera dihapus agar tidak membebani anggaran daerah,” ujar Mirza beberapa waktu lalu.

Dikatakan, Pansus I juga mengusulkan agar Raperda Pengelolaan BMD memuat patokan unik mengenai perlindungan aset cagar budaya.

Ketentuan tersebut dinilai krusial untuk menjaga keberadaan aset berhistoris agar tidak disalahgunakan maupun beranjak kegunaan secara sembarangan. Sebab, aset nan mempunyai nilai sejarah dan budaya merupakan bagian dari identitas wilayah nan wajib dijaga keberlangsungannya.


“Keberadaan aset cagar budaya kudu mendapatkan perlindungan maksimal lantaran menjadi bagian krusial dari identitas wilayah serta mempunyai nilai historis nan tidak dapat tergantikan,” tandasnya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya pendataan aset wilayah nan jeli dan transparan. Inventarisasi nan terintegrasi dianggap menjadi kunci agar seluruh aset pemerintah dapat dipantau, diamankan, sekaligus dimanfaatkan secara optimal.

Pansus I berambisi izin nan sedang disusun tidak hanya sebatas patokan administratif, melainkan bisa menjadi landasan strategis dalam memperkuat tata kelola aset wilayah serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan adanya perda ini diharapkan pengelolaan aset wilayah semakin baik dan bisa mendukung peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.(Rus/Nin)

Selengkapnya