DPRD Sampang menerima audiensi dari DKR dan RSUD dr. Moh. Zyn mengenai pasien PAPS. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA — Kepastian agunan BPJS Kesehatan bagi pasien nan memilih Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang belum menemui titik terang.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam audiensi Komisi IV DPRD Sampang berbareng Pemerintah Kabupaten Sampang, manajemen RSUD dr. Mohammad Zyn, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), dan sejumlah pihak terkait.
Audiensi nan berjalan di ruang rapat besar DPRD Sampang itu membahas keluhan masyarakat mengenai pasien PAPS nan tidak dapat menggunakan agunan BPJS Kesehatan dan kemudian tercatat sebagai pasien umum.
Persoalan tersebut menjadi perhatian lantaran pihak rumah sakit memerlukan kepastian tertulis dari BPJS Kesehatan mengenai sistem pembiayaan pasien nan meninggalkan rumah sakit atas permintaan sendiri.
Manajemen RSUD dr. Mohammad Zyn mengaku kudu berhati-hati dalam menentukan status pembiayaan pasien PAPS. Sebab, sebelumnya terdapat kasus nan menjadi temuan audit dan membikin rumah sakit kudu mengembalikan biaya klaim kepada BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud, mengatakan kondisi tersebut membikin rumah sakit berada dalam posisi dilematis. Menurutnya, rumah sakit memerlukan kepastian norma agar tidak kembali menghadapi persoalan serupa.
“Pak Dirut butuh kepastian hukum. Karena nan terjadi di tahun-tahun sebelumnya, ketika ada pasien terjadi seperti itu dan diaudit oleh BPJS, diminta mengembalikan. Jadi ini simalakama bagi rumah sakit,” ujar Mahfud seusai audiensi.
Mahfud menjelaskan, RSUD dr. Mohammad Zyn sebenarnya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan mengenai sistem klaim pasien PAPS.
Namun, hingga audiensi digelar, surat tersebut belum mendapatkan jawaban resmi. Kondisi itu membikin DPRD Sampang belum dapat mengambil keputusan lantaran kewenangan mengenai sistem klaim berada pada BPJS Kesehatan.
“Ya itu sudah tindakan bagus dari rumah sakit, hanya tadi teman-teman di DPR kurang puas dengan jawaban itu. Minta kami segera putuskan, kami sebagai DPR tidak punya kewenangan untuk memutuskan iya alias tidak,” katanya.
Karena itu, DPRD Sampang meminta BPJS Kesehatan segera memberikan jawaban atas surat nan telah dikirimkan pihak rumah sakit.
Menurut Mahfud, jawaban tersebut dibutuhkan agar tidak ada lagi ketidakpastian dalam pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sampang.
“Surat ini kudu segera dibalas. Balasannya, jika jawaban iya alias tidak, iya alias tidak. Apapun itu kudu ada jawaban agar ada kepastian pelayanan masyarakat di Kabupaten Sampang. Saya terus kawal dan koordinasi agar ada percepatan pengiriman surat,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, persoalan PAPS juga dikaitkan dengan keputusan pasien meninggalkan rumah sakit sebelum masa perawatan dinyatakan selesai.
Mahfud menilai, keputusan tersebut tidak hanya berangkaian dengan kondisi medis, tetapi juga dapat mencerminkan tingkat kepercayaan pasien terhadap rumah sakit.
“Harapannya semua baik-baik saja dan pasien bisa berobat dengan baik dan tidak perlu pulang paksa. Masalah orang nan sudah mau sekaratul maut, master nan tahu. Tapi jika pasien memaksa untuk segera pulang berfaedah kan sudah ada distrust, ada ketidakpercayaan lagi ke rumah sakit,” tuturnya.
Hingga kini, kepastian mengenai sistem klaim BPJS Kesehatan bagi pasien PAPS tetap menunggu jawaban resmi dari BPJS Kesehatan.
Komisi IV DPRD Sampang memastikan bakal mengawal surat tersebut hingga memperoleh kejelasan. Langkah itu dinilai krusial agar rumah sakit mempunyai dasar nan jelas dalam memberikan pelayanan dan masyarakat mengetahui akibat pembiayaan andaikan memilih pulang atas permintaan sendiri.
Selain RSUD dr. Mohammad Zyn, masyarakat Sampang juga mempunyai sejumlah akomodasi rumah sakit lainnya, di antaranya RS Nindita, RS Sukma Wijaya, RS Qona’ah dan RS Ketapang. (ali/nda)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·