KABAR MADURA | Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengedaran pupuk bersubsidi agar melangkah lancar dan tepat sasaran. Langkah tersebut dilakukan sebagai corak kepeduliannya terhadap kesejahteraan petani, khususnya di wilayah pemilihan (dapil) Pamekasan II nan meliputi Kecamatan Palengaan dan Proppo.
Tabri menyampaikan, pengawalan terhadap persoalan pupuk bersubsidi merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Terlebih, dirinya menjadi satu-satunya legislator dari dapil tersebut nan bekerja di Komisi II DPRD Pamekasan.
“Bagian dari perjuangan dan pengabdian sebagai satu-satunya personil dari dapil 2 nan bekerja di Komisi II DPRD Pamekasan. Saya kudu ekstra,” ungkapnya.
Sementara itu, Petugas Penyuluh Pertanian Kecamatan Palengaan, Arief Dharma, menyampaikan bahwa pengedaran pupuk bersubsidi di wilayahnya sejauh ini terpantau melangkah lancar.
Menurutnya, kondisi tersebut diketahui berasas pemantauan manajemen pelunasan pupuk di tingkat kios, pencatatan melalui sistem digital i-Pubers, hingga verifikasi aktual di lapangan.
“Hingga verifikasi aktual di lapangan, pengedaran pupuk di Palengaan terpantau sangat positif dan lancar tanpa keluhan semenjak di tangangani oleh komisi II nan bekerja Tabri dari tahun 2024 hingga sekarang,” terangnya.
Arief menjelaskan, kelancaran pengedaran tersebut tidak terlepas dari pengawasan berbasis digital secara berjenjang serta koordinasi lintas sektor, termasuk keterlibatan lembaga legislatif.
Selain melakukan pemantauan, pihaknya juga rutin menggelar pertimbangan pelunasan pupuk berbareng pengelola gerai dan golongan tani setiap awal bulan. Langkah itu dilakukan untuk mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan hambatan nan berpotensi menghalang penyaluran pupuk bersubsidi.
Bagi petani nan belum terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), Arief mengimbau agar segera berkoordinasi dengan ketua golongan tani di wilayah masing-masing untuk melengkapi persyaratan administrasi.
“Jika ada kendala, saya petakan dulu kendalanya dimana, tentang apa, dan siapa nan mungkin bakal terlibat dalam hambatan tersebut. Jika ada petani nan belum terdaftar di RDKK, saya bakal meminta petani tersebut untuk berkoordinasi dengan ketua golongan pada wilayah dusun setempat, dengan melampirkan berkas KTP, KK, dan bukti kepemilikan lahan nan sah,” tutupnya. (fit/waw)

2 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·