DPO Curanmor Bangkalan Ditangkap di Sampang

21 jam yang lalu 6

BANGKALAN, koranmadura.com – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial AM (32), asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi di Jalan Trunojoyo, Kota Sampang, Sabtu, 29 Agustus 2025.

AM merupakan penduduk Dusun Trebung, Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Ia diduga melakukan tindak pidana curanmor milik seorang penduduk asal Dusun Semampir, Desa Kedungdung, berinisial EH (50), di dalam dapur rumah korban beberapa bulan lalu.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim mengatakan pelaku nan berstatus DPO curanmor di Polres Bangkalan tersebut juga melakukan tindakan pencurian di wilayah Sampang. Oleh lantaran itu, pihaknya melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap pelaku.

“Pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO di Polres Bangkalan,” sambungnya, Senin, 31 Agustus 2026.

Polres Sampang telah mengamankan sejumlah peralatan bukti (BB), di antaranya BPKB dan STNK. Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari nan diduga dipicu aspek ekonomi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

“Rencana tindak lanjut kami bakal melakukan proses investigasi lebih lanjut,” tutupnya.

Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, Polres Bangkalan telah menerima laporan mengenai penangkapan DPO curanmor Bangkalan di Sampang. Saat ini, pihaknya tetap melakukan koordinasi.

“Iya betul ditangkap di Sampang, saat ini tetap proses koordinasi,” singkatnya. (MAHMUD/DIK)

Selengkapnya