Sumenep, (Madura Today) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menegaskan tidak bakal memberikan pembelaan kepada dua kepala desa nan tersandung kasus narkoba.
Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan, keterlibatan kepala desa dalam kasus narkotika merupakan persoalan serius nan kudu ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Kepala desa sebagai pejabat publik mempunyai tanggung jawab besar kepada masyarakat juga wajib menjaga integritas dan menjalankan pemerintahan desa sesuai aturan,” kata Dzulkarnain. Kamis, (22/10/2026).
Ia menegaskan, pemerintah wilayah tetap menghormati proses norma nan berjalan. Penjatuhan hukuman terhadap kepala desa kudu didasarkan pada hasil proses norma dan ketentuan nan berlaku.
“Penjatuhan hukuman tetap kudu didasarkan pada proses norma dan ketentuan nan berlaku, bukan semata-mata pada dugaan alias status tersangka,” ujarnya.
Dua kepala desa nan tersandung kasus narkoba tersebut adalah Ahmad Muzakki namalain Alex (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan Imam Samsul Arifin (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Sumenep pada Sabtu (17/10/2026). Dalam kasus itu, Polisi mengamankan peralatan bukti 0,95 gram dan 0,80 gram sabu dengan total berat peralatan mencapai 1,75 gram.
Dalam perkara tersebut, interogator menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·