KABAR MADURA | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan terus mendorong kesadaran masyarakat untuk bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara mandiri. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak pendapatan original wilayah (PAD).
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pengendalian Bapenda Bangkalan, Trisna Hadi Pranata, mengatakan, edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kesadaran bayar pajak. Menurut dia, masyarakat perlu memahami bahwa pembayaran PBB merupakan tanggungjawab setiap pemilik objek pajak.
“Kami bakal terus mengedukasi masyarakat bahwa PBB itu tanggungjawab setiap wajib pajak. Harapannya, masyarakat semakin sadar dan alim bayar PBB setiap tahun,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Hadi menjelaskan, selama ini sebagian masyarakat, terutama di wilayah perdesaan, tetap mengandalkan support pemerintah desa untuk bayar PBB. Sebab itu, Bapenda berambisi pola pembayaran secara kolektif tersebut perlahan berkurang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab pajak secara mandiri.
“Selama ini, khususnya di desa-desa, banyak nan meminta support kepada kepala desa. Nah, itu agar semakin berkurang,” jelasnya.
Menurut Hadi, pembayaran PBB secara berdikari sekarang semakin mudah lantaran masyarakat dapat memanfaatkan beragam kanal pembayaran, baik melalui platform digital maupun jasa perbankan. Dengan kemudahan tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi berjuntai pada perangkat desa untuk mengetahui dan melunasi tagihan pajaknya.
“Sekarang masyarakat sudah bisa bayar menggunakan Shopee, Tokopedia, Bank Jatim, maupun kanal pembayaran lainnya. Harapannya, setiap perseorangan nan mempunyai objek pajak alias tanah bisa bayar sendiri,” ungkapnya.
Dia menilai, kemudahan akses pembayaran tersebut dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap sistem pembayaran kolektif di tingkat desa. Selain membikin proses pembayaran lebih praktis, sistem pembayaran berdikari diharapkan dapat mendorong transparansi manajemen perpajakan.
“Kalau masyarakat sudah sadar dan mau bayar sendiri, pembayaran nan berkarakter kolektif alias dibantu pihak lain otomatis bakal berkurang,” terangnya.
Terkait keluhan sebagian wajib pajak nan belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Hadi menyampaikan bahwa Bapenda pada prinsipnya telah menyalurkan arsip itu kepada masyarakat. Meski demikian, dia tidak menampik kemungkinan adanya SPPT nan belum sampai kepada penerima akibat hambatan dalam proses pengedaran di lapangan.
“SPPT itu sudah kami kirim dan harapannya diterima oleh semua masyarakat. Kalau memang ditemukan ada wajib pajak nan belum menerima, perihal itu perlu disampaikan agar bisa diketahui,” jelasnya.
Hadi menambahkan, wajib pajak tetap dapat mengecek besaran tagihan meskipun belum menerima SPPT secara fisik. Syaratnya, mereka mengetahui Nomor Objek Pajak (NOP) nan dimiliki. Pengecekan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal pembayaran, termasuk jasa perbankan dan platform digital.
Sementara itu, mengenai realisasi penerimaan PBB-P2, Hadi menyebut, capaian nan diingatnya tetap berada di kisaran 52 persen. Angka itu menunjukkan bahwa penerimaan PBB menjadi nan terendah dibandingkan dengan sasaran penerimaan pajak lainnya.
“Kalau nan saya ingat, kemarin sekitar 52 persen. Namun, untuk memastikan info terakhir, perlu dilihat kembali datanya,” tuturnya.
Hadi berharap, peningkatan edukasi dan kemudahan kanal pembayaran dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan.
“Kesadaran masyarakat memang kudu dibangun pelan-pelan. Kalau kepatuhan bayar PBB semakin baik, insyaallah penerimaan PAD dari sektor PBB juga bakal lebih baik,” pungkasnya. (fik/zul)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·