KABAR MADURA | Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap gerai pupuk di Desa Mano’an, Kecamatan Kokop, Senin (2/11/2026). Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dugaan kenaikan nilai pupuk di atas nilai satuan tertinggi (HET).
Berdasarkan ketentuan nan berlaku, HET pupuk NPK ditetapkan sebesar Rp92 ribu per 50 kilogram, sedangkan pupuk urea Rp90 ribu per 50 kilogram. Selain ketentuan harga, terdapat pula pemisah maksimum pembelian pupuk bersubsidi nan telah diatur bagi setiap petani.
Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Bidang (Kabid) Pertanian DP2KP Bangkalan, Abu Said, mengatakan, hasil penjelasan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara laporan nan diterima dengan kondisi sebenarnya.
“Setelah dilakukan penjelasan ke gerai tidak ada indikasi pelanggaran regulasi,” ujarnya, Senin (2/11/2026).
Abu Said menjelaskan, dalam sidak itu pihaknya berbareng PT Pupuk Indonesia (PI) dan pemasok melakukan pemeriksaan terhadap dua perihal utama. Yakni, kesesuaian nilai jual dengan HET serta jumlah pelunasan pupuk berasas info elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Setelah kami penjelasan ke letak berbareng PI dan pemasok kios, dalam penjualan pupuk tetap sesuai HET, mengenai jumlah nan ditebus juga sesuai dengan e-RDKK tidak ada pengurangan,” ungkapnya.
Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran itu muncul akibat kesalahpahaman petani terhadap ketentuan pelunasan pupuk. Salah satunya berangkaian dengan adanya biaya tambahan untuk pembelian di luar musim tanam nan telah ditentukan.
“Miskomunikasi, jadi memang ada tambahan biaya meterai untuk surat pernyataan lantaran penebusannya di luar musim tanam nan semestinya,” ungkapnya.
Sebab itu, Abu Said mengimbau petani agar tidak segan menanyakan secara terperinci setiap biaya tambahan nan dikenakan saat membeli pupuk. Sebab, menurutnya, terdapat sejumlah biaya di luar HET nan bisa muncul, seperti ongkos pengiriman andaikan pupuk diminta untuk diantar langsung ke rumah petani maupun biaya meterai untuk keperluan administrasi.
“Jadi imbauan kami untuk petani, jika ada kelebihan dari HET ditanyakan untuk apa saja? Karena kadang ada nan minta diantar ke rumahnya tentu ada biaya di luar HET. Dan jika memang di atas HET tanpa kejelasan tidak perlu dibeli alias laporkan ke kami,” tutupnya. (fik/zul)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·