Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Pria 33 Tahun di Sumenep Diamankan Polisi Saat Bekerja

1 hari yang lalu 7

SUMENEP, koranmadura.com – Seorang laki-laki berinisial BG (33), penduduk Kabupaten Sumenep, diamankan Satreskrim Polresta Sumenep saat sedang bekerja lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban di sebuah rumah kost di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan.

Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ardan mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 08.10 WIB.

“Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kost di wilayah Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan,” kata Ardan, Kamis, 17 September 2026.

Menurut dia, kejadian bermulai saat korban berada di laman tempat kost. Tidak lama kemudian, seorang laki-laki datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.

Laki-laki tersebut kemudian diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Aksi tersebut berjalan singkat dan terekam kamera pengawas alias CCTV di sekitar lokasi.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 10 September 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi selanjutnya mengamankan BG saat sedang bekerja. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan bukti nan diduga berangkaian dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu di antaranya satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih bernomor polisi M 2939 TD, masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, dan celana warna hitam.

Dalam perkara tersebut, interogator menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. FATHOL ALIF

Selengkapnya