Diduga Cabuli Anak di Ruang Guru Sekolah, Pria 43 Tahun di Sumenep Diamankan Polisi

3 jam yang lalu 1

SUMENEP, koranmadura.com – Seorang laki-laki berinisial MR (43) diamankan Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak wanita di bawah umur.

MR diamankan polisi pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Dugaan pencabulan tersebut terjadi di ruang pembimbing sekolah dasar di wilayah Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa itu dilaporkan orang tua korban ke Polsek Kangean pada 24 September 2026. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi menuturkan, saat itu, korban datang ke sekolah berbareng temannya untuk mengambil ijazah.

Ketika berada di ruang guru, sambungnya, korban diduga mendapat perlakuan cabul dari MR. “Korban kemudian melakukan perlawanan hingga sukses melarikan diri dari ruangan tersebut,” ujarnya.

Orang tua korban nan mengetahui kejadian itu kemudian melapor kepada polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kangean melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut.

Upaya tersebut membuahkan hasil. MR akhirnya menyerahkan diri dan dijemput petugas di sekitar rumahnya untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut di Polsek Kangean.

Menurut AKP Maliyanto, dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah peralatan bukti.

“Penyidik juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk mendukung proses investigasi serta penanganan korban,” lanjutnya.

Atas dugaan perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi memastikan penanganan perkara nan melibatkan anak sebagai korban dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak-hak anak serta kerahasiaan identitas korban. FATHOL ALIF

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0