Dicatut untuk Peras dan Intimidasi Sekolah, PWI Sampang Bakal Tempuh Jalur Hukum

1 jam yang lalu 1

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Hanggara Pratama. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang menerima laporan bahwa banyak oknum nan mengaku wartawan melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap sekolah dengan mengatasnamakan PWI.

Laporan tersebut bakal ditindaklanjuti secara serius. Yakni, dengan melakukan penelusuran. Jika terbukti ada oknum nan melakukan tindakan tersebut, bakal dilaporkan kepada abdi negara penegak norma (APH).

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Hanggara Pratama, menyatakan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur norma andaikan ditemukan bukti nan cukup mengenai dugaan penyalahgunaan nama organisasi tersebut.

Menurutnya, tindakan semacam itu bukan hanya merugikan pihak nan diduga menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pekerjaan wartawan.

“PWI bukan sarang pemerasan. Jangan pernah menggunakan nama organisasi untuk menekan sekolah alias lembaga demi mendapatkan uang. Kalau praktik seperti ini terus terjadi dan bukti-buktinya cukup, saya tidak bakal segan-segan melaporkannya kepada kepolisian,” tegas Hanggara, Sabtu (24/10/2026).

Hanggara mengaku telah menerima sejumlah laporan mengenai oknum nan diduga mencari-cari kesalahan pihak sekolah, kemudian meminta duit dengan dalih menyelesaikan persoalan nan dipermasalahkan.

Sejumlah pihak nan merasa mendapat tekanan memilih menghubungi pengurus PWI Sampang untuk memastikan identitas dan maksud pihak nan bersangkutan.

Menurut Hanggara, langkah konfirmasi tersebut membantu mencegah dugaan permintaan duit berlanjut. Ia menilai, sekolah dan lembaga pemerintah perlu memastikan identitas seseorang sebelum menanggapi klaim alias tekanan nan mengatasnamakan organisasi pers.

Persoalan terbaru mencuat setelah seorang pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang menghubunginya untuk mengonfirmasi dugaan intimidasi mengenai pembelian seragam sekolah.

Berdasarkan info nan diterimanya, oknum tersebut diduga meminta duit tenteram hingga jutaan rupiah setelah mempermasalahkan pembelian seragam.

Hanggara menyebut dugaan permintaan duit itu tidak bersambung setelah pihak Dinas Pendidikan melakukan konfirmasi langsung kepadanya. Ia pun mengapresiasi langkah tersebut lantaran dinilai dapat mencegah nama organisasi digunakan untuk kepentingan di luar kerja jurnalistik.

“Beruntung mereka menghubungi saya terlebih dahulu. Kalau tidak dikonfirmasi, nama PWI bisa terus dibawa-bawa untuk kepentingan nan sama sekali tidak ada hubungannya dengan kerja jurnalistik,” ujarnya.

Hanggara menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berakhir sebatas keluhan alias perbincangan antarlembaga. Apabila terdapat bukti nan cukup, pihaknya mempertimbangkan pelaporan kepada abdi negara penegak norma agar dugaan penyalahgunaan nama organisasi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku.

Ia juga meminta sekolah, organisasi perangkat wilayah (OPD), dan lembaga lainnya agar tidak takut melakukan penjelasan andaikan menghadapi tekanan dari seseorang nan mengaku sebagai wartawan alias mengatasnamakan PWI. Jika terdapat dugaan pemerasan, pihak nan merasa dirugikan diimbau menyimpan bukti dan melaporkannya melalui jalur nan tepat.

“Saya minta sekolah, OPD, dan seluruh lembaga jangan mudah tertekan oleh pihak nan membawa-bawa nama PWI Sampang. Konfirmasikan langsung kepada pengurus. Jika ada dugaan pemerasan, simpan bukti dan tempuh jalur nan benar,” tandasnya.

Hanggara menekankan, sikap tegas tersebut bukan semata-mata untuk menjaga nama baik PWI Sampang. Lebih dari itu, dia mau memastikan pekerjaan wartawan tidak diperalat oleh perseorangan nan diduga menjadikan ancaman pemberitaan sebagai sarana memperoleh uang.

Menurutnya, wartawan mempunyai kewenangan untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, mengkritisi kebijakan, dan memberitakan persoalan nan menyangkut kepentingan publik. Namun, kebebasan pers tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengintimidasi narasumber alias meminta duit agar suatu persoalan tidak dipublikasikan.

“Kalau memang ada persoalan di sekolah alias instansi, silakan lakukan peliputan secara profesional. Cari fakta, minta konfirmasi, lampau beritakan sesuai norma jurnalistik. Bukan malah meminta duit alias menawarkan penyelesaian dengan hadiah tertentu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran nan dilakukan perseorangan tidak boleh digeneralisasi sebagai perilaku seluruh wartawan. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap pers kudu dijaga melalui praktik jurnalistik nan profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.

“Jangan rusak kepercayaan masyarakat terhadap pers hanya lantaran ulah oknum. PWI tidak membenarkan praktik pemerasan. Siapa pun orangnya, jika terbukti melakukan pelanggaran, kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” imbuh Hanggara.

Secara hukum, dugaan pemerasan alias pengancaman perlu ditelaah berasas corak perbuatan, tujuan permintaan uang, serta bukti nan tersedia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 nan bertindak sejak 2 Januari 2026, ketentuan nan relevan antara lain Pasal 482 mengenai pemerasan dengan kekerasan alias ancaman kekerasan.

Kemudian, Pasal 483 mengenai pengancaman dengan ancaman pencemaran alias pembukaan rahasia untuk memperoleh untung secara melawan hukum.

Penerapan pasal terhadap suatu perkara tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berasas adanya permintaan duit alias ancaman pemberitaan. Penyidik perlu memeriksa fakta, konteks komunikasi, tujuan tindakan, serta bukti pendukung sebelum menentukan ketentuan norma nan tepat.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sekaligus menjadi landasan bagi penyelenggaraan aktivitas jurnalistik secara profesional. Hak mencari dan menyebarluaskan info bukanlah kewenangan untuk memaksa narasumber menyerahkan uang.

Karena itu, Hanggara menegaskan bahwa siapa pun nan terbukti mencatut nama PWI Sampang untuk melakukan tindakan melanggar norma kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Status sebagai wartawan ataupun klaim sebagai personil organisasi tidak menjadikan seseorang kebal dari proses hukum. (ali/nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0