KABAR MADURA | Data perpanjangan perjanjian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali berubah. Empat nama mengalami perubahan status setelah dilakukan penjelasan terhadap hasil verifikasi pascamasa sanggah.
Perubahan tersebut tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 800.1.3.12/509/204.4/2026 tentang Klarifikasi atas Hasil Verifikasi Pascamasa Sanggah Berkas Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Tahun 2026.
Dalam pengumuman nan ditandatangani Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra pada 20 September 2026 itu, satu PPPK kembali dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan tiga lainnya berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Satu nama nan kembali memenuhi syarat adalah Alfian Ikhwan Bashari, PPPK paruh waktu pada Puskesmas Saronggi.
Status Alfian sempat berubah. Pada hasil verifikasi awal, Alfian dinyatakan memenuhi syarat. Namun, setelah proses sanggah, statusnya berubah menjadi tidak memenuhi syarat. Melalui hasil penjelasan terbaru, Alfian kembali ditetapkan memenuhi syarat untuk diusulkan perpanjangan kontrak.
Sementara tiga PPPK lainnya justru dipastikan tidak masuk dalam daftar nan memenuhi syarat perpanjangan.
Mereka ialah Angga Winardi dari Puskesmas Ganding nan dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran meninggal dunia. Kemudian Ferry Midiyanto dari Puskesmas Batang-Batang dan Rahmatul Kaunis Sabila dari Puskesmas Raas nan dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran mengundurkan diri.
Klarifikasi tersebut dilakukan setelah ditemukan perbedaan antara info hasil verifikasi pascamasa sanggah dengan kondisi terbaru PPPK Paruh Waktu.
Pemkab Sumenep menyebut perubahan itu merupakan hasil Desk Konfirmasi Usulan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu nan berjalan pada 16-17 September 2026 di instansi BKPSDM Sumenep.
Dalam pengumuman disebutkan, terdapat perbedaan info PPPK paruh waktu nan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat setelah dilakukan konfirmasi terhadap kondisi terbaru.
Dengan perubahan tersebut, 5.106 PPPK paruh waktu dinyatakan memenuhi syarat perpanjangan perjanjian dari total 5.149 orang.
Artinya, tetap terdapat 43 PPPK paruh waktu nan dinyatakan tidak memenuhi syarat perpanjangan.
Perubahan info ini terjadi ketika tahapan perpanjangan perjanjian memasuki fase publikasi dokumen. Sebelumnya, Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan menyampaikan bahwa setelah hasil verifikasi pascamasa sanggah diumumkan pada 17 September 2026, tahapan berikutnya adalah publikasi SK PPPK Paruh Waktu dan pencetakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Tahapan tersebut dijadwalkan berjalan pada 18 hingga 25 September 2026.
Benny meminta PPPK paruh waktu nan memenuhi syarat mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan nan telah ditetapkan.
“Bagi peserta nan lulus verifikasi pasca masa sanggah, kami minta untuk mencermati, memenuhi, dan mengikuti seluruh ketentuan serta agenda tahapan selanjutnya nan berlaku,” ujarnya.
Dia juga meminta seluruh PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas secara bertanggung jawab, berintegritas, dan ahli di unit kerja masing-masing selama proses perpanjangan berlangsung. (ara/waw)

1 hari yang lalu
9








English (US) ·
Indonesian (ID) ·