Siti Nurul Aini Siska didampingi kuasa norma Zaini usai menjalani pemeriksaan di Polres Pamekasan. (ISTIMEWA)
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ahli waris lahan TK ABA IV Pamekasan, Siti Nurul Aini Siska, memenuhi panggilan interogator Satreskrim Polres Pamekasan pada Sabtu (12/9/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat (dumas) nan disampaikan ke Polda Jawa Timur pada akhir Juli mengenai dugaan penggunaan NIK milik almarhumah Hanifah tanpa izin dalam sejumlah arsip pengajuan sertifikat tanah.
Kuasa norma Siti Nurul Aini Siska, Zaini, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kliennya menjawab 18 pertanyaan nan diajukan interogator Satreskrim Polres Pamekasan.
“Waktu pemeriksaan kurang lebih 1 jam. Pertanyaannya juga cukup santai,” terangnya.
Zaini mengatakan, NIK milik Hanifah diduga digunakan tanpa seizin keluarga. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara NIK nan tercantum dengan nama nan digunakan dalam dokumen.
NIK tersebut diketahui milik Hanifah, sedangkan nama nan tercantum adalah Matirap Bin Sakidin. Kedua nama tersebut, kata Zaini, juga telah meninggal dunia.
Menurutnya, info mengenai objek Letter C 216 tersebut diperoleh melalui penelusuran berbareng pengguna ke BPKPD Pamekasan serta instansi Notaris dan PPAT M. Syaiful Anshari.
“Perlu diketahui juga Hanifah ini sudah meninggal pada tahun 2018, sedangkan pengusulan pembuatan sertifikat itu tercatat pada tahun 2023 kemarin,” terang Zaini.
Meski demikian, Zaini mengaku tidak mau mengambil langkah secara terburu-buru dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada interogator Polres Pamekasan. Ia berambisi kepolisian dapat bergerak sigap untuk mengungkap dugaan penggunaan NIK tersebut.
“Iya kami sampaikan terima kasih kepada Polres Pamekasan atas kinerjanya nan sangat baik. Semoga kasus ini bisa segera terungkap,” minta Zaini.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, perkara tersebut tetap dalam tahap pemeriksaan saksi. Ia memastikan Polres Pamekasan bakal menangani perkara secara netral sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.
“Masih proses pemeriksaan saksi, kelak perkembangannya bakal diinfokan lebih lanjut,” pungkasnya. (enk/nda)

52 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·