portalmadura.com – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merilis pembaruan nilai komoditas logam mulia jenis perak batangan murni pada perdagangan hari ini, Jumat, 21 Agustus 2026. Logam perak terus menarik minat para penanammodal sebagai instrumen pengganti investasi berbasis komoditas bentuk selain emas.
Berdasarkan info resmi dari laman Logam Mulia Antam per pagi ini, nilai perak batangan murni dengan kadar 99,95 persen dipatok pada level nan kompetitif untuk beragam pecahan gramatur.
Daftar Harga Perak Batangan Antam Hari Ini (21 Agustus 2026)
Antam menyediakan perak batangan murni dalam beberapa jenis berat standar. Berikut rincian nilai resminya:
- Perak Batangan 250 Gram: Rp4.975.000 (belum termasuk pajak)
- Perak Batangan 500 Gram: Rp9.550.000 (belum termasuk pajak)
Sesuai dengan ketentuan izin perpajakan nan bertindak (PMK No. 34/PMK.10/2017), transaksi pembelian perak batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli nan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli nan tidak menyertakan NPWP dikenakan tarif pajak nan lebih tinggi, ialah sebesar 0,90 persen.
Para pengamat komoditas menilai pergerakan nilai perak domestik sangat dipengaruhi oleh perubahan nilai perak di pasar dunia serta stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Masyarakat dan penanammodal disarankan untuk selalu memeriksa pembaruan nilai secara berkala sebelum melakukan transaksi jual maupun beli di butik resmi Logam Mulia.

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·