portalmadura.com — Praktek kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Seorang laki-laki berinisial AS (41), penduduk Kecamatan Rubaru, diringkus abdi negara kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan bejat terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri S, mengungkapkan bahwa perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka secara berulang kali sejak tahun 2021. Korban nan terus berada di bawah tekanan dan ancaman pelaku akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak nan dipercayainya.
“Tersangka ini tergolong sangat sadis lantaran tega melakukan kekerasan seksual kepada anak kandungnya sendiri sejak 2021. Korban selama ini memilih tutup mulut lantaran mendapat ancaman dari pelaku,” ujar Kompol Bambang pada Senin (31/8/2026).
Tak hanya ancaman verbal, interogator juga menemukan kebenaran bahwa tersangka menggunakan tindakan bentuk nan terbilang ekstrem saat korban mencoba melayangkan penolakan. Pada tindakan terakhirnya, pelaku tega mengikat korban menggunakan borgol dan rantai agar tidak bisa melawan.
“Dalam tindakan terakhir, tersangka sengaja menggunakan borgol dan rantai untuk memaksa korban nan saat itu berupaya menolak,” tegas Bambang.
Kasus ini resmi diproses norma setelah pihak family melaporkan tindakan AS ke Polresta Sumenep dengan nomor laporan LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Menindaklanjuti laporan tersebut, jejeran Satreskrim Polresta Sumenep langsung bergerak sigap melakukan penyelidikan dan mengumpulkan perangkat bukti.
Setelah mengantongi bukti nan cukup, petugas kepolisian langsung mengamankan dan menetapkan AS sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan norma lebih lanjut.

1 hari yang lalu
7








English (US) ·
Indonesian (ID) ·