Sajian kuliner bebek songkem di salah satu rumah makan di Kabupaten Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Bebek Songkem bukan sekadar hidangan unik nan menawarkan cita rasa gurih dan pedas. Kuliner tradisional asal Kabupaten Sampang, Madura, ini juga mempunyai sejarah dan tradisi nan melekat dengan kehidupan sosial masyarakat sehingga ditetapkan sebagai salah satu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberadaan kuliner unik Sampang sekaligus memberikan pengakuan terhadap pengetahuan dan tradisi masyarakat nan telah diwariskan secara turun-temurun.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang Marnilem menjelaskan, Bebek Songkem berbareng sejumlah kuliner unik lainnya telah mendapatkan pengakuan sebagai KIK.
“Sejak Juli, bertepatan dengan Festival Kuliner Bebek, kita sudah menerima SK Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham,” ujar Marnilem, Sabtu (3/10/2026).
Bebek Songkem merupakan kuliner berbahan dasar daging bebek nan mempunyai langkah pengolahan berbeda dengan hidangan bebek pada umumnya. Bebek tidak langsung digoreng, melainkan terlebih dulu dibumbui dengan rempah-rempah, kemudian dibungkus menggunakan daun pisang dan dikukus.
Proses tersebut menjadi salah satu karakter unik utama Bebek Songkem. Bumbu nan digunakan dimasak berbareng daging dalam bebatan daun pisang sehingga menghasilkan aroma unik sekaligus membikin cita rasa ramuan meresap ke dalam daging.
Cita rasanya didominasi perpaduan gurih daging bebek dan sensasi pedas dari bumbu. Proses pengukusan juga membikin tekstur daging menjadi lebih lembut dengan aroma daun pisang nan turut memperkaya karakter hidangan.
Nama Bebek Songkem sendiri mempunyai kaitan erat dengan tradisi songkeman alias sungkem nan berkembang dalam kehidupan masyarakat Madura.
Dalam tradisi tersebut, masyarakat dulu membawa Bebek Songkem ketika berjamu ke rumah kiai. Hidangan itu diberikan sebagai buah tangan sekaligus corak penghormatan kepada tokoh kepercayaan nan mempunyai peran krusial dalam kehidupan masyarakat.
Kiai pada masa itu tidak hanya menjadi tempat masyarakat meminta nasihat keagamaan. Di beragam desa, ustad juga berkedudukan mengajarkan anak-anak mengaji dan memberikan pendidikan agama.
Karena itu, kebiasaan membawa bebek ketika melakukan songkeman menjadi bagian dari tradisi sosial nan kemudian melekat pada nama dan keberadaan kuliner tersebut.
Secara penyajian, posisi kepala dan leher bebek nan dibungkus daun pisang dibuat menunduk. Bentuk tersebut menyerupai orang nan sedang melakukan sungkem alias songkem kepada seseorang nan dihormati.
Dari corak penyajian itulah istilah Bebek Songkem kemudian dikenal dan berkembang sebagai identitas kuliner masyarakat Sampang.
Setelah proses pengukusan selesai, Bebek Songkem umumnya dapat langsung disajikan. Namun, dalam perkembangannya, sebagian masyarakat juga menyajikan bebek tersebut dengan langkah digoreng setelah dikeluarkan dari balut daun pisang.
Penggorengan tersebut memberikan tekstur nan berbeda sekaligus dapat mengurangi sensasi pedas dari ramuan nan menempel pada permukaan daging. Dengan langkah itu, Bebek Songkem mempunyai ragam penyajian tanpa menghilangkan karakter utama dari proses pengolahannya.
Bebek Songkem sekarang tidak hanya dikenal di Sampang. Kuliner tersebut telah berkembang dan dikenal di sejumlah daerah. Meski demikian, akar sejarah dan tradisi nan menyertainya tetap menjadi bagian krusial dalam proses penetapan sebagai KIK.
Penetapan itu dilakukan melalui proses verifikasi nan mencakup sejarah kuliner, langkah pembuatan, testimoni masyarakat, kesesuaian lokasi, hingga komparasi dengan kuliner serupa dari wilayah lain.
Hasil penelusuran tersebut menunjukkan bahwa Bebek Songkem mempunyai akar sejarah nan kuat di Kabupaten Sampang.
Selain Bebek Songkem, terdapat dua kuliner unik Sampang lainnya nan juga menerima sertifikat KIK dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, ialah Nasi Kobel dan Dhun-Adhun.
Sertifikat tersebut diserahkan dalam Festival Kuliner KI Komunal Sampang nan digelar di Taman Wijaya Kusuma pada Juni 2026.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sampang, pencatatan KIK tidak hanya berangkaian dengan pengakuan administratif. Perlindungan tersebut juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mempertahankan resep, teknik pengolahan, sejarah, serta nilai budaya nan melekat pada kuliner tradisional.
Di sisi lain, pemerintah wilayah juga mendorong pelaku upaya lokal agar bisa mengembangkan kuliner tradisional menjadi produk ekonomi imajinatif tanpa menghilangkan identitas asalnya.
Marnilem mengatakan, Disporabudpar Sampang juga memberikan fasilitasi kepada pelaku upaya lokal dalam proses perlindungan kekayaan intelektual.
“Kami fasilitasi pendaftaran Hak Cipta secara cuma-cuma bagi para pelaku upaya lokal agar kuliner Sampang mempunyai nilai tambah dan penemuan nan terlindungi,” katanya.
Dengan demikian, Bebek Songkem tidak hanya dapat dipandang sebagai makanan unik dengan cita rasa gurih dan pedas. Di kembali seporsi bebek nan dibungkus daun pisang itu terdapat sejarah, tradisi penghormatan kepada kiai, teknik pengolahan nan khas, serta identitas budaya masyarakat Sampang nan diwariskan lintas generasi. (ali/nda)

48 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·