Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) ini sangat krusial sebagai instrumen perencanaan sistematis untuk menyusun Perda secara terpadu, tertib, dan terarah.Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep mulai mematangkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 melalui pembahasan intensif terhadap sejumlah rancangan peraturan wilayah (Raperda) nan bakal ditetapkan sebagai prioritas legislasi.
Melalui rapat paripurna nan digelar pada Jumat (10/4/2026), Bapemperda melakukan kajian terhadap substansi, urgensi, serta landasan norma masing-masing rancangan peraturan wilayah (Raperda) sebelum ditetapkan sebagai bagian dari daftar prioritas pembentukan Perda.
Berdasarkan hasil pembahasan, Bapemperda mengelompokkan usulan izin ke dalam dua kategori utama. Pertama, Raperda Usul Prakarsa DPRD, ialah rancangan peraturan nan lahir dari inisiatif para personil legislatif sebagai corak respons terhadap kebutuhan masyarakat maupun dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara kategori kedua adalah Raperda Usul Pemerintah Daerah, ialah rancangan nan diajukan oleh pihak pelaksana untuk mendukung penyelenggaraan program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta penyesuaian terhadap perkembangan izin di tingkat nasional.
Rapat krusial tersebut dihadiri oleh jejeran Pimpinan dan Anggota DPRD dan Eksekutif, dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, SH.
H Zainal menegaskan, setiap usulan tidak hanya dinilai dari sisi administratif, tetapi juga mempertimbangkan manfaat, urgensi, serta dampaknya bagi masyarakat. Karena itu, proses pembahasan dilakukan secara jeli agar produk norma nan dihasilkan betul-betul berbobot dan dapat diterapkan secara efektif.
Propemperda sendiri merupakan instrumen perencanaan nan sangat strategis dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui program ini, penyusunan Perda dilakukan secara sistematis, terpadu, tertib, dan terarah sehingga bisa menghindari tumpang tindih regulasi.
Selain menjadi pedoman penyusunan legislasi daerah, Propemperda juga memastikan setiap Raperda disusun berasas skala prioritas nan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat serta arah pembangunan Kabupaten Sumenep. Dengan demikian, izin nan dihasilkan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjadi landasan dalam mendorong pembangunan wilayah nan berkelanjutan. (bah)

5 hari yang lalu
8








English (US) ·
Indonesian (ID) ·