BANGKALAN, koranmadura.com – Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terancam tidak mencapai target. Hingga mendekati akhir tahun anggaran 2026, capaian pembayaran baru menyentuh nomor 52 persen.
Kondisi tersebut diduga dipicu oleh tersendatnya pendistribusian arsip Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada para wajib pajak di tingkat desa.
Salah seorang penduduk Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Ramli mengaku hingga saat ini belum menerima lembaran SPPT PBB, sehingga bingung mengenai besaran tanggungjawab pajak nan kudu dilunasi.
“Kalau tidak ada SPPTnya, kami tidak tau tanah nan mana, dimana dan berapa nan kudu di bayar,” kata Ramli, Sabtu, 31 Oktober 2026 hari ini.
Merespons keluhan warga, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan, Trisna Hadi Pranata menyatakan bahwa arsip SPPT sejatinya telah disalurkan dari instansi, meski diduga terkendala alur pengedaran di lapangan.
“SPPT itu sudah kami kirim, harapannya diterima oleh semua masyarakat. Kalau memang ditemukan ada wajib pajak nan belum menerima, perihal itu perlu disampaikan agar bisa diketahui,” ujar Trisna Hadi Pranata.
Hadi mengakui bahwa persentase realisasi sektor PBB-P2 tahun 2026 nan baru menginjak 52 persen menjadi capaian paling buncit jika dibandingkan dengan jenis pajak wilayah lainnya di Bangkalan.
“Kalau nan saya ingat, kemarin sekitar 52 persen. Namun, untuk memastikan info terakhir, perlu dilihat kembali datanya,” tuturnya.
Pihak Bapenda Bangkalan berambisi langkah edukasi intensif serta kemudahan akses kanal pembayaran berbasis digital bisa mendongkrak kesadaran wajib pajak sebelum masa tutup kitab 2026.
“Kesadaran masyarakat memang kudu dibangun pelan-pelan. Kalau kepatuhan bayar PBB semakin baik, insyaallah penerimaan PAD dari sektor PBB juga bakal lebih baik,” pungkasnya. (Mahmud/Fine)

4 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·