Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Belum Cair? Cek Penyebab, Nominal, dan Cara Mengatasinya!

1 jam yang lalu 1
Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Belum Cair? Cek Penyebab, Nominal, dan Cara Mengatasinya!

portalmadura.com – Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)/Sembako untuk Tahap 3 periode Juli–September 2026 tengah menjadi sorotan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Banyak penduduk mengeluhkan biaya support nan belum kunjung masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun bank penyalur.

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa proses penyaluran bansos dilakukan secara berjenjang sepanjang tahun melalui lembaga penyalur, seperti Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Oleh lantaran itu, waktu penerimaan di setiap wilayah tidak selalu bersamaan.

Penyebab Utama Dana Bansos Belum Cair

Terdapat sejumlah aspek mendasar nan menyebabkan biaya support sosial tahap 3 belum sampai ke tangan penerima manfaat, di antaranya:

  • Penyaluran Bertahap: Proses transfer biaya dilakukan bergelombang sesuai penjadwalan wilayah dan bank penyalur.
  • Pemutakhiran Data DTSEN: Basis info nasional menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) nan diperbarui secara berkala. Perubahan status ekonomi, domisili, alias personil family nan meninggal dapat mengubah status kepesertaan.
  • Perubahan Perubahan Perubahan Desil Kesejahteraan: Penetapan sasaran prioritas difokuskan pada family di golongan desil 1 hingga desil 4. KPM nan tingkat kesejahteraannya meningkat berpotensi tidak lagi terdaftar.
  • Ketidakpadanan Data Kependudukan: Perbedaan info pada NIK, Kartu Keluarga, nama di KTP, dan rekening bank sering kali menyebabkan kegagalan penyaluran otomatis.
  • Kendala Rekening KKS: Rekening pasif, tidak ditemukan, alias kartu KKS nan rusak dapat menghalang proses pemindahbukuan dana.
  • Kriteria Tidak Terpenuhi: KPM tidak berkuasa menerima bansos jika terdaftar sebagai ASN, TNI/Polri, pensiunan berpenghasilan APBN/APBD, pembimbing tersertifikasi, alias pemilik upaya terdaftar.

Rincian Nominal Bansos PKH dan BPNT Tahap 3

Besaran biaya PKH nan disalurkan setiap triwulan disesuaikan dengan komponen personil family penerima manfaat:

  • Ibu Hamil / Nifas: Rp750.000 per tahap
  • Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp750.000 per tahap
  • Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap
  • Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
  • Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas): Rp600.000 per tahap

Sementara itu, program BPNT/Sembako memberikan alokasi support sebesar Rp200.000 per bulan. Untuk pencairan Tahap 3 nan mencakup tiga bulan sekaligus (Juli, Agustus, dan September 2026), setiap KPM berkuasa menerima total biaya sebesar Rp600.000.

Langkah Verifikasi dan Pengaduan Kendala

Bagi KPM nan mengalami keterlambatan pencairan, Kemensos mengimbau untuk melakukan langkah-langkah verifikasi secara berdikari maupun resmi:

  1. Cek Status Melalui Situs Resmi: Akses portal cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan info NIK KTP untuk memastikan status kepesertaan dan periode salur.
  2. Validasi Data Kependudukan: Pastikan seluruh info NIK, nama lengkap, dan alamat telah sesuai dengan arsip kependudukan resmi di dinas kependudukan setempat.
  3. Koordinasi dengan Pendamping PKH: Laporkan masalah rekening alias status penerima kepada pendamping sosial, perangkat desa/kelurahan, alias Dinas Sosial kabupaten/kota.
  4. Gunakan Fitur Usul-Sanggah: Apabila merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, manfaatkan fitur Usul-Sanggah pada aplikasi Mobile Cek Bansos dengan melampirkan bukti arsip pendukung.
  5. Kanal Layanan Resmi: Laporkan hambatan teknis melalui Call Center Kemensos di nomor 171 alias pesan WA di 08877-171-171.

Navigasi pos

Selengkapnya