(KM/IST) PROSES HUKUM: Polres Pamekasan menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak nan dilakukan oleh ayah kandung korban hingga menyebabkan korban mengandung dan melahirkan.
KABAR MADURA | Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Pamekasan. Seorang laki-laki berinisial S asal Kecamatan Batumarmar diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri nan tetap berumur 13 tahun.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali pada awal 2026. Peristiwa pertama berjalan sekitar pukul 22.00 WIB di bilik korban saat kondisi rumah sedang sepi.
“Perbuatan serupa diduga kembali dilakukan sekitar satu bulan setelah kejadian pertama. Korban saat itu tidak berani melawan lantaran takut terhadap pelaku nan merupakan ayah kandungnya,” terang AKP Yoyok, Kamis malam (20/8/2026).
Kasus itu baru terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki di bilik mandi rumah pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, bayi itu meninggal dunia.
Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan nan diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Agustus 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan sejumlah tindakan. Di antaranya mengamankan terduga pelaku serta melakukan visum et repertum terhadap korban di RS Bhayangkara Pamekasan.
“Penyidik bakal melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terduga pelaku terancam balasan penjara hingga 15 tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal nan disangkakan. (nur/zul)


1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·