Anggaran Terbatas, Perbaikan 48 Titik Jalan Rusak di Pamekasan Tidak Bisa Maksimal

2 jam yang lalu 4

KABAR MADURA | Anggaran pemeliharaan jalan rusak di Kabupaten Pamekasan tahun ini hanya dialokasikan sebesar Rp27 miliar. Terdapat 48 titik jalan nan menjadi sasaran pemeliharaan dan tersebar di sejumlah area di Pamekasan. Dengan keterbatasan anggaran itu, penanganan di setiap titik kudu disesuaikan dengan kondisi jalan dan kebutuhan pekerjaan di lapangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, mengatakan, saat ini penanganan di 48 titik itu tetap dalam tahap pengadaan peralatan dan jasa. Pengerjaannya diproyeksikan berjalan pada 2026.

Penanganan puluhan titik jalan itu mencakup beberapa jenis pekerjaan, mulai dari pemeliharaan ringan, pemeliharaan berat, pemeliharaan berkala, hingga rekonstruksi. Jenis penanganan ditentukan berasas kondisi kerusakan dan kebutuhan masing-masing ruas jalan.

Ika menjelaskan, anggaran nan tersedia kudu dibagi untuk menangani puluhan titik dengan kondisi dan kebutuhan berbeda. Karena itu, panjang jalan nan dapat diperbaiki di setiap letak tidak sama, berjuntai pada kondisi lapangan dan besaran anggaran nan dialokasikan.

“Sebanyak 48 titik ini panjang pengerjaannya tidak sama. Karena menyesuaikan dengan kesiapan anggaran juga,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).

Dia mencontohkan, pada pekerjaan tertentu, anggaran sekitar Rp200 juta hanya bisa menjangkau perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 100 meter. Kondisi itu mengharuskan pihaknya mengatur alokasi anggaran agar penanganan dapat menjangkau lebih banyak letak tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan.

“Salah satu titik jalannya Gugul-Taroan. Jadi dicukup-cukupkan, tanpa mengurangi kualitas,” ungkapnya.

Menurut Ika, penentuan ruas jalan nan ditangani juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat, baik nan disampaikan melalui proposal, laporan, maupun keluhan mengenai kerusakan jalan. Namun, sebelum menentukan tindak lanjut, pihaknya terlebih dulu memastikan status jalan nan dilaporkan.

Hal itu krusial lantaran tidak semua jalan nan dikeluhkan masyarakat merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Sebagian di antaranya berstatus jalan nasional, jalan provinsi, jalan desa, maupun jalan lingkungan.

“Terkadang, laporan nan masuk itu bukan jalan kabupaten. Karena ada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan desa, dan jalan lingkungan,” tukasnya. (nur/zul)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0