SAMPANG, koranmadura.com – Kasus pembunuhan petani lansia berjulukan Nimo (72) di Dusun Nungkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kebenaran mencengangkan. Tersangka DR (77) mengaku sama sekali tidak menyesal telah menghabisi nyawa tetangganya sendiri menggunakan bilah linggis besi.
Di hadapan interogator dan Kapolres Sampang, tersangka DR mengeklaim nekat melancarkan tindakan penganiayaan berat lantaran menuding korban sebagai dalang di kembali penyakit misterius nan diderita anak dan menantunya hingga tak kunjung sembuh.
“Cukup family saya nan disakiti, daripada kelak kena ke orang lain. Makanya saya tidak menyesal,” kata tersangka DR di hadapan Kapolres Sampang saat konvensi pers, Selasa, 6 Oktober 2026 hari ini.
Kakek 77 tahun tersebut berkeyakinan bahwa kondisi bentuk anak dan menantunya nan mengalami pembengkakan bentuk serta sakit bertahun-tahun merupakan ulah guna-guna dari korban.
“Anak dan menantu saya sakit sudah lama dan tidak sembuh. Dan itu lantaran ulahnya,” ungkapnya.
Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto mengonfirmasi bahwa motif utama tindakan main pengadil sendiri hingga menewaskan korban di area kandang kambing tersebut murni dipicu oleh dendam individual tak berdasar.
“Hasil pendalaman, untuk motif sementara ialah lantaran pelaku merasa dendam kepada korban,” jelas Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto.
AKBP Anang membeberkan, kejadian berdarah itu bermulai pada Rabu, 30 September 2026 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban nan baru selesai minum kopi dihampiri tersangka secara mendadak saat hendak memberi pakan ternak di samping rumahnya.
“Pada saat korban memberi pakan kambing hewan peliharaannya, tiba-tiba pelaku datang dan memukul rahang sebelah kiri korban dengan linggis besi. Sehingga korban pun jatuh tersungkur. Dan tidak lama kemudian, datang saksi S nan langsung memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan peraatan medis. Namun pada akhirnya, sekitar pukul 10.00 wib, korban diketahui sudah meninggal dunia. Sehingga pihak family korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sampang,” ceritanya.
Tim URC Satreskrim Polres Sampang membekuk tersangka DR di kediamannya pada hari nan sama sekitar pukul 17.00 WIB. Kakek lansia tersebut sekarang terancam menghabiskan sisa hidupnya di kembali ruji-ruji besi.
“Palaku ini diancam Pasal 459 KUHP Sub Pasal 469 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana alias penganiayaan berat nan direncanakan dan mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana seumur hidup alias paling lama 20 tahun untuk Pasal 459. Dan untuk Pasal 469 Ayat 2 ancamannya pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (Muhlis/Fine)

4 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·