BANGKALAN, koranmadura.com – Sebanyak 34 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terdata belum mengantongi sertifikat halal.
Berdasarkan inventarisasi Satgas MBG Bangkalan, kondisi ini memicu sorotan tajam lantaran SPPG memegang peran vital sebagai penyedia utama penyedia pasokan makanan konsumsi harian bagi penerima manfaat.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bangkalan, Mohammad Hotib mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) serta lembaga mengenai untuk mengambil tindakan terukur dan tidak membiarkan pengabaian izin ini berlarut-larut.
“Semestinya BGN memberikan hukuman tegas terhadap dapur nan abai terhadap ketentuan nan sudah berlaku,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Bangkalan, Mohammad Hotib, Selasa, 29 September 2026 hari ini.
Hotib menegaskan bahwa pengawasan operasional dapur MBG tidak boleh mandek pada tatanan verifikasi administratif semata. BGN dituntut melakukan pembuktian lapangan secara presisi.
Politisi PKB ini apalagi mendorong skema penghentian sementara (suspend) operasional bagi manajemen SPPG nan belum merampungkan sertifikasi legal demi menjaga marwah izin dan agunan mutu pangan.
“Kalau memang sertifikat legal itu wajib, kudu ada tindakan tegas. Jangan sampai patokan hanya menjadi formalitas, tetapi di lapangan tidak ada penegakan,” tegasnya. (Mahmud/Fine)

2 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·