Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur (tengah) memimpin rapat paripurna beberapa waktu lalu. (KLIKMADURA)
PAMEKASAN || PAMEKASAN – DPRD Pamekasan menetapkan 13 peraturan wilayah (Perda) dari agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Sejumlah izin nan sudah ditetapkan bakal menjadi landasan norma bagi pemerintah wilayah dalam menjalankan program pemerintahan dan pembangunan.
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, pembentukan perda menjadi bagian krusial dari kegunaan legislasi DPRD. Menurutnya, setiap raperda nan masuk dalam Propemperda dibahas berasas kebutuhan dan prioritas daerah.
“Yang sudah selesai dan ditetapkan ada 13 perda. Sementara beberapa raperda lainnya tetap dalam proses dan bakal dilanjutkan sesuai agenda pembentukan perda,” katanya.
Politikus PPP itu mengatakan bahwa 13 perda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pertanggungjawaban penyelenggaraan APBD, perubahan APBD, APBD 2026, manajemen kependudukan, pemberantasan narkotika, pengelolaan finansial daerah, gedung gedung, ketenagakerjaan hingga investasi daerah.
Sementara sejumlah raperda nan belum tuntas bakal dilanjutkan dalam agenda legislasi berikutnya. Salah satunya Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa nan diagendakan kembali dalam Propemperda 2026.
“Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan serta perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat tetap berada dalam proses harmonisasi,” ucapnya.
Ali Masykur mengatakan bahwa DPRD juga memberikan perhatian terhadap izin nan berangkaian dengan penganggaran daerah.
Termasuk, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan Perubahan APBD 2026 nan menjadi agenda krusial dalam pembentukan izin daerah.
“Perda tentang APBD 2025, perubahan APBD, APBD 2026, serta Perubahan APBD 2026 menjadi bagian nan wajib kita selesaikan. Selanjutnya raperda lainnya bakal kami lanjutkan sesuai tahapan,” tandasnya. (ibl/nda).

11 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·