portalmadura.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik penagihan kasar nan melibatkan penyedia jasa pinjaman digital. Lembaga pengawas finansial tersebut memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) pada Kamis (23/7/2026).
Pemanggilan resmi tersebut buntut dari viralnya berita di media sosial mengenai perlakuan intimidatif oleh petugas penagihan lapangan terhadap seorang pengguna di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (24/7/2026), OJK meminta penjelasannya secara rinci mengenai kronologi kejadian, penanganan awal, serta langkah pertimbangan guna mencegah kejadian serupa berulang.
“Berdasarkan penjelasan awal, konsumen nan berkepentingan merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Namun, akomodasi pinjaman tunai nan menjadi objek persoalan berasal dari produk KrediFazz nan dipasarkan melalui aplikasi tersebut,” terang pihak OJK.
OJK mengungkapkan bahwa tindakan penagihan di lapangan dijalankan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga nan berkolaborasi dengan KrediFazz. Meski begitu, OJK menegaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga tidak lantas melepas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan tanggungjawab PUJK untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, prinsip perlindungan konsumen, dan standar etika,” tegas OJK.
Sebagai corak tindak lanjut, OJK menginstruksikan Kredivo dan KrediFazz untuk segera melangsungkan investigasi internal secara mendalam, menyeluruh, dan transparan. Selain itu, kedua entitas tersebut diminta mengevaluasi total skema kerja sama, seleksi, serta sistem pengawasan terhadap mitra penyedia jasa penagihan (debt collector).
Saat ini OJK tengah mendalami berkas dan arsip relevan, termasuk perjanjian kerja sama dan standar prosedur operasional (SOP) penagihan. Jika terbukti ada pelanggaran patokan perlindungan konsumen, OJK memastikan bakal menjatuhkan hukuman alias tindakan penegakan norma sesuai kewenangannya.
Di akhir keterangannya, OJK mengimbau publik untuk tidak terburu-buru mengambil konklusi sebelum proses pemeriksaan tuntas, serta mengingatkan seluruh pelaku industri finansial agar senantiasa mengedepankan etika tanpa ancaman, kekerasan, maupun perbuatan nan mempermalukan nasabah.

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·