SUMENEP, koranmadura.com – Sebuah toko kelontong di Jalan KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, kedapatan menyimpan puluhan botol minuman keras (miras), Rabu, 23 September 2026.
Temuan tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan miras di wilayah tersebut.
Petugas mendatangi toko kelontong milik Enno sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah melakukan pengecekan, polisi kemudian menggeledah bagian dalam toko.
Hasilnya, petugas menemukan 45 botol miras jenis arak nan disimpan dalam dua dus. Sebanyak 21 botol berada dalam satu dus, sedangkan 24 botol lainnya disimpan dalam dus berbeda.
Tak hanya arak, polisi juga menemukan sejumlah minuman beralkohol lainnya. Di antaranya tiga botol minuman jenis anggur, enam botol Bintang, satu botol Mix Max, satu botol Singaraja, dan satu botol Guinness.
Seluruh peralatan bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penanganan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan tersebut bermulai dari info masyarakat mengenai dugaan peredaran miras.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah minuman keras nan kemudian kami amankan,” katanya.
Terhadap pihak nan bersangkutan, lanjut Sjaiful, telah dilakukan pembinaan sebagai tindak lanjut penanganan temuan tersebut dengan tetap merujuk pada ketentuan nan berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan andaikan mengetahui adanya dugaan peredaran miras maupun narkotika di lingkungannya.
“Apabila menemukan adanya peredaran miras alias narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya. FATHOL ALIF

15 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·