Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan

53 menit yang lalu 1

Personel Satpol PP Pamekasan berbareng abdi negara campuran menyegel salah satu tempat intermezo di Pamekasan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tim campuran dari Polres Pamekasan, Subden POM TNI, Kodim 0826/Pamekasan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menyegel enam letak upaya intermezo dan penginapan, Sabtu malam (17/10/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan wilayah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Operasi diawali dengan apel kesiapan campuran pada pukul 20.00 WIB di Lapangan Mako Polres Pamekasan. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pamekasan Kompol Sahrawi, S.H.

Apel juga dihadiri Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., Kasat Narkoba AKP Suyanto, S.H., Kasat Intelkam AKP Achmad Damhuri, S.H., Kasatpol PP H. Munafik, dan personel campuran TNI-Polri serta Satpol PP.

Operasi berjalan hingga pukul 22.20 WIB. Dalam aktivitas tersebut, petugas menyisir sejumlah letak dan memasang garis penyegelan di enam tempat usaha.

Enam letak nan disegel meliputi Cafe Bintang di Jalan Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Rumah kos Moga Jaya di Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung dan Cafe King Wan’s di Kelurahan Kolpajung.

Selain itu, petugas juga menyegel Hotel & Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon, Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, serta Cafe Sambung Roso alias Mahera di Jalan Raya Pamekasan–Sumenep, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.

Penyegelan dan pemasangan banner penutupan resmi dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pamekasan. Langkah tersebut menjadi bagian dari penertiban terhadap tempat upaya nan dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah.

Kasatpol PP Kabupaten Pamekasan, H. Munafik, menegaskan bahwa penutupan operasional lokasi-lokasi tersebut dilakukan lantaran dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019.

Regulasi tersebut mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

“Karena melanggar Perda, kami lakukan tindakan penyegelan,” kata mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Pamekasan itu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menambahkan, rangkaian operasi penertiban hingga penyegelan melangkah lancar, aman, dan kondusif.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pelaku upaya di Kabupaten Pamekasan agar senantiasa mematuhi peraturan wilayah serta memenuhi ketentuan perizinan nan berlaku.

“Langkah tegas ini merupakan bentuk nyata kemitraan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam menindak tempat intermezo maupun tempat penginapan nan tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar ketertiban umum. Kami bergerak berbareng demi keamanan masyarakat Pamekasan,” ujar Evan. (nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0