Polisi Dalami Peran Kades Campor Barat dalam Kasus Dugaan Narkoba

57 menit yang lalu 1

Sumenep (Madura Today) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep, Jawa Timur, melakukan pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu nan menyeret Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Imam Samsul Arifin, Jumat (16/10/2026) malam.

Pengembangan dilakukan setelah polisi lebih dulu mengamankan Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, Ahmad Muzakki.

Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, Ahmad mengaku mendapatkan peralatan nan diduga sabu melalui perantara Imam.

Imam diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan Ahmad sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah penduduk berinisial A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket kristal nan diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram. Total berat kedua paket tersebut mencapai 1,75 gram.

Barang bukti itu ditemukan di tumpukan sampah di sisi kiri Ahmad Muzakki dan dibungkus sobekan tisu putih.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian menelusuri dugaan keterlibatan Imam hingga akhirnya mengamankannya di Kalianget. Petugas menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam dari Imam.

Sementara itu, dari Ahmad, polisi mengamankan dua paket nan diduga sabu, sobekan tisu putih, serta satu unit ponsel Vivo berwarna putih.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan kedua kepala desa tersebut dibawa ke instansi Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua kepala desa tersebut selanjutnya dibawa ke instansi Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut,” kata Sjaiful, Sabtu (17/10/2026).

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain nan relevan sesuai hasil penyidikan.

Sjaiful menambahkan, interogator bakal memeriksa sejumlah saksi, mengirimkan peralatan bukti ke laboratorium forensik, melengkapi manajemen penyidikan, serta melakukan gelar perkara.

Sementara itu, Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kasus nan menyeret dua kepala desa ini menjadi persoalan serius lantaran menyangkut pejabat nan mengemban amanah masyarakat,” kata Ariek.

Hayat

Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0