Tiga Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Terancam 20 Tahun Penjara

23 jam yang lalu 7

BANGKALAN, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap tiga terduga pengedar sabu di Kecamatan Tanjung Bumi. Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman balasan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di kalangan pemuda. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah nan diduga dijadikan letak transaksi narkotika.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HM, MR, dan DI. Saat penyergapan berlangsung, polisi mendapati mereka sedang berkumpul di rumah HM sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas info nan diterima petugas.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim merencanakan penyergapan hingga akhirnya ketiga tersangka sukses diamankan,” ujar Kiswoyo, Senin, 20 Juli 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan HM berkedudukan sebagai pemilik peralatan haram tersebut. Sementara itu, MR dan DI bekerja menjual sabu milik HM dengan hadiah komisi sebesar 10 persen dari hasil penjualan.

Dari letak penangkapan, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat total 5,8 gram dari tangan HM. Petugas juga menemukan 14 paket sabu seberat 2,23 gram dari MR serta delapan paket sabu dengan berat 1,24 gram dari DI.

Kiswoyo mengungkapkan, HM merupakan residivis kasus narkotika nan baru tiga bulan bebas setelah menjalani hukuman. Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial SHR nan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“HM memperoleh sabu dari SHR nan saat ini tetap DPO. nan berkepentingan juga merupakan residivis dan baru tiga bulan keluar dari penjara,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman balasan maksimal nan menanti mereka mencapai 20 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)

Selengkapnya