Terjepit Toko Modern, Kelontong Puluhan Tahun di Pamekasan Kehilangan Pelanggan

1 hari yang lalu 7

KABAR MADURA | Toko kelontong nan telah beraksi sejak sekitar 1980-an di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, mulai merasakan tekanan di tengah bertambahnya toko modern di Kabupaten Pamekasan. Jumlah pengguna hingga omzet Toko Anugrah milik Syamsir Rijal menurun setelah toko modern datang di sekitar tempat usahanya.

Toko Anugrah berada di Jalan Raya Larangan Tokol, Dusun Asem Manis II. Lokasinya tidak jauh dari dua toko modern, ialah Indomaret di sebelah utara dan Basmalah nan berada tepat di seberang jalan.

Syamsir mengatakan upaya tersebut telah dijalankannya jauh sebelum toko modern datang di sekitar lokasi. Pada masa sebelumnya, toko kelontongnya menjadi salah satu tempat penduduk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dulu ramai, banyak orang beli. Sekarang ya sepi,” ujar Syamsir, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar nan dihadapi toko kelontong adalah persaingan harga. Keterbatasan modal membikin pedagang mini tidak bisa membeli peralatan dalam jumlah besar sehingga nilai kulakan nan diperoleh condong lebih tinggi.

“Kalau toko mini biasanya modalnya kecil, tapi kulakannya itu mini juga. Jadi kulakannya lebih mahal. Kalau toko besar kan kulakannya banyak, biasanya lebih murah,” jelasnya.

Perbedaan tersebut, kata Syamsir, berpengaruh terhadap keahlian toko mini menentukan nilai jual. Sementara beragam kebutuhan sehari-hari nan sebelumnya banyak dibeli di toko kelontong sekarang juga tersedia di toko modern.

Dampaknya mulai dirasakan dari berkurangnya jumlah konsumen nan datang. “Pelanggan berkurang,” katanya.

Syamsir mencontohkan persaingan nilai pada penjualan rokok. Dengan keahlian membeli dalam jumlah besar, toko modern dinilainya bisa mendapatkan nilai kulakan lebih rendah dibandingkan toko kelontong.

“Kalau seperti Basmalah rokok beli satu kardus itu kan lebih murah. Kalau saya hanya satu pres, kan lebih mahal kulakannya,” ujarnya.

Menurut Syamsir, persaingan bakal berbeda andaikan toko dengan keahlian pembelian dalam jumlah besar lebih banyak berkedudukan sebagai pemasok bagi pedagang kecil, bukan sekaligus bersaing pada penjualan eceran.

“Kalau seperti Basmalah itu kan jika kulakan besar, seandainya tidak jual satuan kan lezat ke toko-toko di sampingnya. Tapi lantaran sama-sama jual eceran, ya akhirnya jadi saingan,” tuturnya.

Meski pengguna dan omzet menurun, Syamsir memilih mempertahankan upaya nan telah melangkah selama puluhan tahun tersebut. Keterbatasan modal membuatnya tidak dapat mengikuti pola pembelian dalam jumlah besar. Pilihannya adalah tetap berdagang secara satuan meskipun margin untung semakin tipis.

“Walaupun tipis, ya nan krusial laku,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pamekasan, Iska Fitrati, melalui Analis Perdagangan Ahli Muda Disperindag Pamekasan, Heri Kristanto, mengatakan bahwa potensi terjadinya kepungan gerai modern nan menekan omzet toko kelontong mikro milik masyarakat lokal sudah diprediksi

Salah satunya, kata Heri, sempat memicu dinamika di lapangan berupa penolakan dari tokoh masyarakat dan kalangan pesantren di beberapa daerah, seperti di Kecamatan Palengaan, nan cemas bakal stabilitas ekonomi kerakyatan.

“Toko kelontong itu kan mesti terganggu oleh keberadaan mereka. Tapi kembali lagi ke masyarakatnya mau pilih nan mana,” tutur Heri.

Meski demikian, hingga saat ini Disperindag Pamekasan menyebut belum menerima laporan alias keluhan resmi tertulis dari asosiasi pedagang maupun pemilik toko tradisional mengenai rumor gesekan operasional tersebut.

Guna meminimalisasi bentrok sosial, izin mewajibkan setiap pengusaha toko modern melakukan sosialisasi kepada penduduk di sekitar letak sebelum gerai mulai dibangun. Tidak kalah penting, instrumen norma dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022 juga mewajibkan adanya skema kemitraan nan adil. 

Berdasarkan perda tersebut, setiap toko modern nan berdiri diwajibkan memberikan ruang upaya alias menyediakan etalase unik untuk memasarkan produk-produk UMKM lokal Pamekasan nan telah terstandarisasi, mempunyai izin edar, serta mengantongi sertifikasi halal.

“Sebagai syarat mereka kudu menyediakan etalase untuk produk UMKM lokal,” pungkas Heri. (ina/waw)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0