Kepergok Kakek Korban, Pria di Kedungdung Sampang Ditangkap Usai Merudapaksa Kerabat

3 jam yang lalu 2

SAMPANG, koranmadura.com – Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali diungkap abdi negara kepolisian. Seorang laki-laki berinisial AH (54), penduduk Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meringkuk di kembali sel tahanan usai kepergok melakukan rudapaksa terhadap gadis berumur 13 tahun nan tetap kerabatnya sendiri.

Pria paruh baya tersebut diketahui telah melancarkan tindakan bejat beserta ancaman terhadap korban secara berulang kali sejak September 2026.

Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto menguraikan bahwa ulah tak terpuji pelaku akhirnya terbongkar pada Senin, 28 September 2026 lalu. Kala itu, kakek korban nan hendak menuju ke area belakang rumah mendadak pergok memandang langsung perbuatan cabul tersangka terhadap cucunya.

“Karena kepergok, pelaku langsung kabur melarikan diri. Sedangkan kakeknya sontak berteriak meminta tolong,” kata Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto saat konvensi pers, Sabtu, 3 Oktober 2026 hari ini.

Mendapati laporan resmi dari pihak family korban, tim campuran Satreskrim Polres Sampang berbareng Polsek Kedungdung bergerak sigap melakukan perburuan hingga sukses membekuk AH di wilayah Kedungdung pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Pelaku sendiri tetap ada kerabat dengan korban. Sedangkan motifnya ialah untuk memuaskan hawa nafsunya. Dan pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban,” terangnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, interogator menyita peralatan bukti busana milik korban. Atas perbuatannya, AH dijerat pasal berlapis mengenai Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak Jo. Perbuatan Berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b KUHP Subs. Pasal 415 huruf b KUHP.

“Untuk ancamannya ialah 12 tahun penjara,” tegasnya. (Muhlis/Fine)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0