SAMPANG, koranmadura.com – Penerapan payung norma nan mengatur perlindungan serta pemenuhan kewenangan wanita dan anak di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dinilai tidak melangkah maksimal. Pasalnya, meski telah disahkan sejak beberapa tahun lalu, izin tersebut belum ditindaklanjuti dengan patokan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Moh Anwari Abdullah membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, izin di tingkat wilayah sejatinya sudah tersedia, apalagi sebagian sedang disesuaikan.
“Sebenarnya perdanya sudah ada, apalagi ada beberapa nan mengikuti perkembangan dan kami revisi. Untuk Perbup tetap menunggu revisi Perdanya,” ujar Anwari, Selasa, 21 Juli 2026 hari ini.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Moh Faruk mengakui ada tiga Perda nan beririsan langsung dengan kepentingan wanita dan anak. Yaitu Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) nan disahkan pada 2017, serta Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) nan terbit pada 2023.
“Semua Perda ini notabene semuanya beririsan dan ada kaitannya dengan wanita dan anak. Bahkan sampai hari ini tiga perda itu belum ada Peraturan Bupati (Perbup)nya alias patokan teknisnya,” bebernya.
Melihat kekosongan patokan teknis tersebut, Bapemperda Sampang mulai melakukan pengkajian ulang terhadap Perda KLA dan Perda PPA. Dari hasil pertimbangan awal, kedua izin wilayah tersebut dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan patokan perundang-undangan di tingkat pusat.
“Dalam waktu dekat ini bakal dilakukan kajian, dan kami sudah berkoordinasi dengan bagian norma dan juga OPD leading sektor untuk melakukan pembaharuan,” ujarnya.
Politisi PKB ini menambahkan, pembaruan Perda nantinya bakal dikawal ketat hingga tahap publikasi Perbup oleh dinas terkait.
“Makanya kelak setelah dilakukan kajian dan pembaharuan hingga disahkan lagi, kami bakal mengintervensi kepada dinas mengenai agar segera membikin patokan teknisnya ialah Perbup,” terangnya.
Selain merestrukturisasi izin lama, DPRD Sampang juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual nan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Sudah kami usulkan di tahun lampau sebelum terjadinya kasus nan lagi viral sekarang ini. Dan dalam Raperda ini semua nan berangkaian bakal terlibat. Makanya dalam pembahasannya kami bakal melibatkan semua stakeholder termasuk kami bakal undang Ormas untuk memberikan masukan saran masukan untuk terlaksananya dan kesempurnaan Raperda ini,” terangnya memungkasi. (Muhlis/Fine)

8 jam yang lalu
7








English (US) ·
Indonesian (ID) ·