Tambang di Pamekasan Tetap Beroperasi, Belum Ada Pengelola Ajukan Izin

1 hari yang lalu 9

KABAR MADURA | Sejumlah aktivitas pertambangan di Pamekasan disebut tetap berjalan meski hingga sekarang belum ada pengelola nan mengusulkan pengurusan izin melalui sistem nan tersedia. Di tengah kondisi tersebut, akibat aktivitas tambang mulai dikeluhkan warga, terutama paparan debu nan semakin terasa saat musim kemarau.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan, Sri Puji Harijani, mengatakan sampai Selasa (29/9/2026) belum terdapat pengajuan perizinan dari pengelola tambang melalui Online Single Submission (OSS).

“Belum ada. Belum ada nan mengusulkan lewat OSS di MPP,” ujarnya saat dikonfirmasi Kabar Madura, Selasa (29/9/2026).

Padahal, pengelola tambang sebelumnya didorong untuk mengurus legalitas aktivitas usahanya. Puji mengatakan pemerintah bakal menelusuri penyebab belum adanya pengajuan izin tersebut.

Menurutnya, andaikan sampai pemisah waktu nan ditentukan pengelola tetap menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, terdapat akibat hukuman sesuai patokan nan berlaku.

“Kalau sesuai patokan kena sanksi, tapi kami telusuri dulu kenapa kok belum mengurus izin sampai sekarang,” tambahnya.

Belum tuntasnya persoalan legalitas tersebut terjadi ketika masyarakat di sekitar letak pertambangan mulai mengeluhkan akibat aktivitas tambang. Memasuki musim kemarau, debu dari aktivitas pertambangan disebut semakin mengganggu lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Liza Ikawati, menjelaskan kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batu bara tidak berada di pemerintah kabupaten.

Liza merujuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurutnya, kewenangan nan telah didelegasikan berada pada pemerintah provinsi dan tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1, ayat 3, dan ayat 11 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, baik pendelegasian pemberian perizinan berusaha, pembinaan, maupun pengawasan merupakan kewenangan provinsi jika berada dalam satu wilayah provinsi dan tidak boleh disubdelegasikan kepada pemerintah kabupaten alias kota,” jelasnya.

Kabar Madura juga mengonfirmasi salah seorang pemilik upaya tambang di Pamekasan nan enggan disebutkan namanya. Namun, nan berkepentingan belum memberikan penjelasan mengenai argumen belum mengurus perizinan dan menyebut tetap mempunyai kesibukan.

“Mohon maaf, saya tidak bisa menjawab sekarang lantaran tetap ada kesibukan,” katanya. (fit/waw)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0