Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama alias Mengganti Nasib?
Oleh: Fauzi As
Bupati kembali melempar wacana perubahan nama Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Sekilas terdengar visioner. Lebih representatif. Lebih menggambarkan identitas wilayah nan mempunyai lebih dari seratus pulau.
Namun dalam politik, tidak ada buahpikiran nan lahir tanpa kepentingan. Pertanyaannya sederhana: apa sebenarnya tujuan perubahan nama itu?
Apakah sekadar agar pemerintah pusat memandang Sumenep sebagai wilayah kepulauan sehingga mendapatkan perhatian, anggaran, apalagi badan otorita khusus?
Ataukah ada agenda lain nan lebih besar?
Masyarakat tentu berkuasa bertanya. Sebab mengubah nama kabupaten bukan perkara mengganti papan nama kantor. Sumenep tagline saja terus berubah? Sumenep Sumekar, Sumenep Super Mantap, Sumenep Kota Keris, dan entah apa lagi. Jangan sampai perubahan nama kota hanya ikut nama Bupatinya nan juga berubah.
Perubahan itu kudu mempunyai faedah nyata nan dapat dirasakan warga.
Jika tujuan utamanya hanya agar anggaran bertambah, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: siapa nan menjamin tambahan anggaran bakal berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan?
Sejarah menunjukkan bahwa besarnya APBD tidak selalu identik dengan baiknya pelayanan publik. nan menentukan bukan hanya jumlah uangnya, tetapi tata kelola, pengawasan, dan keberpihakan terhadap rakyat.
Yang lebih menarik, pendapat ini rupanya bukan buahpikiran baru.
Pada tahun 2007, DPRD Kabupaten Sumenep pernah mengusulkan perubahan nama menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Dasarnya cukup jelas. Saat itu Komisi B DPRD melakukan studi banding ke Kepulauan Riau untuk mempelajari pemisah wilayah laut, pengelolaan pulau-pulau kecil, hingga potensi dampaknya terhadap pengakuan wilayah dan kalkulasi Dana Alokasi Umum (DAU).
Artinya, sejak awal pendapat tersebut memang dikaitkan dengan dua rumor besar: pengakuan pemisah wilayah laut dan potensi akibat fiskal.
Dari sisi itu, usulan tersebut mempunyai landasan nan dapat diperdebatkan secara akademis dan hukum.
Tetapi konteks hari ini berbeda.
Yang perlu dijelaskan kepada publik bukan sekadar argumen historisnya, melainkan apa faedah konkret nan bakal diterima masyarakat kepulauan saat ini?
Apakah pelayanan kesehatan bakal lebih mudah?
Apakah pendidikan di pulau-pulau mini bakal lebih baik?
Apakah prasarana pelabuhan bakal lebih layak?
Apakah listrik dan air bersih bakal lebih merata?
Atau justru nan bertambah hanyalah kop surat pemerintahan dan papan nama kantor?
Ada pula pertanyaan nan tidak kalah penting.
Apakah perubahan nama ini nantinya justru memperkuat status Kabupaten Sumenep sebagai satu kesatuan wilayah sehingga semakin susah untuk dilakukan pemekaran wilayah andaikan suatu saat dinilai diperlukan?
Pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka. Bukan lantaran pemekaran selalu menjadi solusi, tetapi lantaran perubahan identitas administratif sering kali mempunyai implikasi politik dan tata kelola pemerintahan nan panjang.
Kabupaten Sumenep merupakan kabupaten terluas di Pulau Madura dengan luas sekitar 1.857,53 km², mencakup wilayah daratan sekaligus gugusan pulau-pulau nan tersebar.
Luas wilayah dan karakter geografisnya memang menghadirkan tantangan pelayanan publik nan berbeda dibanding wilayah lain.
Karena itu, jika betul pemerintah mau memperjuangkan kepentingan wilayah kepulauan, masyarakat tentu bakal mendukung.
Namun support tersebut kudu dibangun di atas transparansi, kajian nan terbuka, dan argumentasi nan dapat diuji.
Rakyat tidak memerlukan kosmetik birokrasi.
Rakyat memerlukan perubahan nan betul-betul terasa.
Sebab sejarah mengajarkan satu hal.
Mengganti nama wilayah jauh lebih mudah daripada mengubah nasib masyarakatnya. (*)
Fauzi AS; (Pengamat Kebijakan Publik)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·