Skema Insentif Baru MBG Mulai Berlaku, Korwil BGN Pamekasan Minta Mitra Bersabar

34 menit yang lalu 1

KABAR MADURA | Mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pamekasan sekarang kudu menyesuaikan diri dengan skema insentif baru nan mulai bertindak 5 Oktober 2026. Insentif nan sebelumnya diberikan sebesar Rp6 juta per hari sekarang dihitung berasas jumlah porsi, dengan besaran Rp2 ribu per porsi.

Perubahan itu merupakan ketentuan terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola program MBG.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Pamekasan, Haryanto Rahmansyah Tri Arif, mengatakan, perubahan skema insentif dilakukan lantaran adanya perbaikan tata kelola program MBG. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima keluhan dari mitra mengenai penerapan skema terbaru tersebut.

“Di awal, skema insentif memang per porsi. Terus ada perubahan menjadi Rp6 juta. Nah, mulai 5 Oktober ini berubah lagi, dihitung per porsi,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Haryanto menjelaskan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maksimal mendistribusikan MBG kepada 3.000 penerima manfaat. Penerima faedah itu terdiri dari siswa dan santri, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita alias golongan 3B.

Di Pamekasan, jumlah penerima faedah di setiap dapur SPPG rata-rata berada di kisaran 2.000 hingga 3.000 orang.

“Untuk nan 3B itu kuotanya 10 persen dari total keseluruhan penerima manfaat,” jelasnya.

Haryanto meminta para mitra tetap menaati peraturan nan telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya memastikan pengawasan tetap dilakukan agar perubahan skema insentif tidak berakibat terhadap kualitas makanan nan diberikan kepada penerima manfaat.

“BGN (pusat) sedang melakukan perbaikan tata kelola dan sistem. Jadi untuk mitra minta bersabar dan menaati peraturan terbaru dari BGN,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Pamekasan, H. Sukriyanto, menuturkan, perubahan skema tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra di kalangan mitra. Sebab, setiap SPPG mempunyai jumlah penerima faedah nan berbeda.

Meski demikian, Sukri menyenut, perubahan skema insentif tidak boleh berakibat terhadap kualitas maupun jumlah makanan nan diberikan kepada penerima manfaat. Hal itu lantaran program MBG berangkaian langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi siswa, ibu hamil, dan balita.

“Seperti apapun kebijakannya, jangan sampai mengurangi kualitas mutu menu. Apalagi ini menyangkut terhadap gizi siswa dan ibu mengandung serta balita,” ungkapnya, Jumat (2/9/2026). (nur/zul)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0