Oleh: Rosnindar Prio Eko Rahardjo
Komisioner KPID Jawa Timur, Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bahaudin Mudhary Madura, Redaktur Kabar Madura
Dulu, Pamekasan mengunci rapat pintu untuk minimarket. Moratorium. Tapi, sejak akhir tahun 2024, gembok itu dicopot. Keran dibuka.
Hasilnya bisa ditebak. Ritel modern menjamur. Melonjak hingga dua kali lipat. Dari nan awalnya hanya 24, sekarang menjadi sekitar 48 gerai.
Indomaret nan paling gesit. Langsung tambah 21 gerai. Disusul nan lainnya. Raksasa nasional itu sekarang merangsek masuk ke zona-zona strategis.
Bagi konsumen, ini berita gembira. Belanja jadi lebih nyaman. Ruangan ber-AC dingin. Harga tertera pasti. Barang ditata rapi di bawah lampu nan terang benderang.
Tapi, di kembali terangnya lampu minimarket itu, ada nan diam-diam meredup.
Namanya Syamsir Rijal. Ia pemilik toko kelontong di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan. Pak Syamsir sudah buka warung kelontong sejak tahun 1980-an. Jauh sebelum raksasa-raksasa ritel itu tahu peta jalan menuju Pamekasan.
Jadi jujugan utama penduduk untuk beli beras, minyak, hingga sabun. Kini? Sepi.
Warung kelontongnya sekarang terkepung. Di utara ada Indomaret. Di seberang jalan ada Basmalah. Terjepit betul.
Mengapa warung kelontong seperti milik Pak Syamsir kalah? Bukan sekadar soal ruangan ber-AC. Ini soal nan jauh lebih mendasar: modal.
Hukum ekonomi itu kejam. Siapa beli banyak, dia dapat nilai murah. Minimarket kulakan peralatan dalam skala raksasa.
Lalu Pak Syamsir? Ia kulakan eceran. Jatuhnya, nilai kulakannya lebih mahal. Contohnya rokok. Minimarket beli berdus-dus, Pak Syamsir beli per pres. Saat dijual lagi, dia tak bisa bersaing harga. Untung ditipiskan habis-habisan, nan krusial peralatan laku. Itu pun pengguna perlahan berpindah.
Pemerintah Pamekasan tentu tidak tutup mata. Mereka sudah membikin sabuk pengaman lewat Perbup Nomor 66 Tahun 2025.
Aturannya ketat. Jarak antar gerai minimal 1 kilometer. Harus berjarak 1 kilometer juga dari pasar tradisional. Kuota dibatasi per kecamatan.
Ada lagi syarat nan terdengar manis: minimarket wajib menyediakan etalase untuk produk UMKM lokal. Syaratnya produk kudu standar, punya izin edar, dan bersertifikat halal. Ini langkah bagus. Sangat bagus.
Tapi, apakah patokan jarak dan etalase ini cukup menyelamatkan Pak Syamsir dan warung kelontong tradisional lainnya?
Di atas kertas, pasar tradisional mungkin aman. Tapi warung-warung kelontong mini di pinggir jalan terpaksa kudu berkompetisi head-to-head melawan corporate.
Orang Madura itu punya jiwa jual beli nan kental. Merantau ke mana saja berani. Di kota-kota besar, “Warung Madura” bisa buka 24 jam. Berani bersaing berdampingan dengan minimarket. Sangat tahan banting.
Kini, mental baja itu sedang diuji di kampung laman sendiri.
Menolak era jelas tidak mungkin. Arus investasi dan kemajuan teknologi tidak bisa dibendung hanya dengan keluhan. Toko tradisional tidak bisa lagi sekadar buka pintu lampau duduk menunggu pembeli.
Harus ada nilai tambah. Entah pelayanannya nan jauh lebih kekeluargaan. Atau jasa antar galon dan beras langsung ke dapur tetangga—sesuatu nan sekarang juga mulai dilakukan oleh minimarket.
Zaman terus bergerak. Pak Syamsir dan ribuan pemilik kelontong lainnya, kudu memutar otak mencari siasat baru. Kalau tidak, sejarah panjang mereka, perlahan hanya bakal tersisa menjadi kenangan.
Ini belum dihitung juga persaingan dengan Koperasi Merah Putih. Pemerintah kudu datang untuk rakyat kecil! (*)

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·