Sempat Masuk DPO Terkait Dugaan Penipuan Modal Rp200 Juta, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

18 jam yang lalu 1

SUMENEP, koranmadura.com – Pelarian MF (35), tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan modal upaya senilai Rp200 juta, berhujung di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Warga Kecamatan Ganding itu ditangkap Tim Resmob Polresta Sumenep pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB saat mengendarai mobil Toyota Kijang Innova. Sebelum ditangkap, tersangka telah dibuntuti oleh petugas.

MF ditangkap setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia tidak datang saat bakal dilakukan pelimpahan tersangka dan peralatan bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski proses investigasi perkaranya telah dinyatakan komplit alias P21.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalu Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., mengatakan tersangka diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menawarkan upaya toko sembako menggunakan sistem penyertaan modal.

Perkara tersebut bermulai pada 2023 ketika MF menawarkan kepada korban berinisial AH (43), penduduk Kecamatan Lenteng, untuk berasosiasi dalam upaya toko sembako.

Korban kemudian menyerahkan modal pertama sebesar Rp100 juta nan berasal dari pinjaman bank. Uang tersebut ditransfer kepada tersangka secara berjenjang pada 17, 19, dan 27 Juli 2023.

Selama sekitar tiga bulan, korban tetap menerima untung upaya sebesar Rp18 juta. Namun, pada Maret 2024, tersangka kembali menawarkan korban untuk menambah modal sebesar Rp100 juta.

Karena tidak mempunyai dana, korban meminjam duit kepada keponakannya sebesar Rp100 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada tersangka dengan disaksikan pihak nan meminjamkan uang.

“Setelah penyerahan modal kedua, korban tetap menerima untung selama dua bulan sebesar Rp12 juta. Namun setelah itu, tersangka tidak lagi memberikan untung sebagaimana nan dijanjikan,” jelas Kompol Bambang.

Korban kemudian meminta agar seluruh modal nan telah diserahkan, ialah Rp200 juta, dikembalikan. Namun, tersangka tidak mengembalikan modal dan hanya memberikan janji kepada korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta dan melaporkannya kepada kepolisian.

Penyidik kemudian menyelesaikan proses investigasi hingga perkara dinyatakan P21. Namun, saat bakal dilakukan tahap II, tersangka tidak datang sehingga interogator menerbitkan DPO.

Setelah keberadaan tersangka diketahui, Tim Resmob Polresta Sumenep melakukan pembuntutan hingga akhirnya MF ditangkap di wilayah Kecamatan Bluto.

“Setelah tersangka sukses diamankan, interogator berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan norma nan berlaku,” terang Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi alias penyertaan modal usaha, khususnya andaikan dilakukan tanpa perjanjian dan arsip nan jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas, mekanisme, serta kejelasan pengelolaan biaya sebelum menyerahkan modal dalam suatu usaha. Jangan mudah tergiur untung nan dijanjikan tanpa mengetahui secara jelas sistem dan risikonya,” pungkas Kompol Bambang. FATHOL ALIF

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0