Diduga Dipukuli Tim Keamanan Pesantren, Kasus Pengeroyokan Anak di Batu Marmar Dipolisikan

1 jam yang lalu 1

PAMEKASAN, koranmadura.com – Kasus dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren wilayah Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, resmi dilaporkan ke Polres Pamekasan.

Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh AM (51), penduduk Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, usai anaknya nan berinisial MA diduga menjadi korban tindakan main pengadil sendiri oleh oknum tim keamanan pesantren hingga kudu menjalani perawatan medis di klinik.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan membenarkan bahwa laporan tindak pidana penganiayaan anak tersebut telah ditangani oleh jejeran Satreskrim.

“Benar, laporan dugaan pengeroyokan sudah kami terima,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, Selasa, 6 Oktober 2026 hari ini.

Evan membeberkan, tindakan pengeroyokan tersebut meletus pada Senin, 28 September 2026 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batu Marmar. Insiden dipicu tuduhan sepihak mengenai dugaan pencurian peralatan milik salah seorang santri.

Terlapor berinisial D berbareng rombongan tim keamanan internal pesantren mendatangi korban dan diduga melakukan penganiayaan secara beramai-ramai. Akibat pukulan telak di area rusuk dan punggung, korban sempat menjalani rawat inap selama empat hari di Klinik Pratama dr. Fajar.

“Penyidik mengumpulkan bukti, melakukan visum, serta memanggil saksi dan terlapor,” ujar Evan.

Dalam berkas laporan, perkara ini merujuk pada sangkaan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kepolisian berjanji mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan prosesnya kepada kepolisian,” pungkasnya. (Sudur/Fine)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0