Satu Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Pakong Diamankan

4 jam yang lalu 1

PAMEKASAN, korakoranmadura.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Salah satu terduga pelaku dalam kasus tersebut dikabarkan telah diamankan jejeran Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu, 9 Agustus 2026.

“Benar, Mas. Tadi siang satu terduga pelaku sudah diamankan Satreskrim,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai identitas terduga pelaku, termasuk letak penangkapan dan langkah norma berikutnya, pihak mengenai belum memberikan keterangan secara perincian hingga buletin ini diturunkan.

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Pamekasan pada 2 September 2026. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/386/IX/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Korban diketahui merupakan wanita penyandang disabilitas berinisial S (46). Dalam laporan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual nan dilakukan oleh dua penduduk Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, berinisial M dan T.

Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi berulang kali sepanjang Agustus hingga 28 Agustus 2026. Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan kejadian berjalan sebanyak empat kali di sejumlah lokasi.

Tiga letak berada di Desa Bicorong, ialah kediaman M, rumah warga, dan sebuah rumah kosong. Sementara satu kejadian lainnya dilaporkan terjadi di sebuah kandang kambing di Dusun Bhaban, Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan.

Kasus tersebut diketahui setelah kerabat tiri korban, Feriyanto, memperoleh info dari tetangga mengenai kondisi korban. Setelah ditanya secara perlahan, korban kemudian mengungkap dugaan kekerasan seksual nan dialaminya.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan pemberian duit kepada korban. Terlapor M disebut memberikan Rp105 ribu, sedangkan T diduga memberikan Rp20 ribu.

Feriyanto meminta polisi mengusut kasus tersebut hingga tuntas serta memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama sebelumnya membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan tetap dalam tahap pendalaman,” kata Yoni.

Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya memeriksa pelapor dan saksi, mengusulkan visum et repertum terhadap korban, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pakong dan Pegantenan.

Dengan diamankannya salah satu terduga pelaku, polisi diharapkan segera mengungkap secara terang perkara tersebut serta memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban. (SUDUR/DIK)

Selengkapnya