BANGKALAN, koranmadura.com – Tiga pemuda nan terlibat kasus rudapaksa terhadap seorang anak wanita di bawah umur di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sekarang terancam dijerat pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo menegaskan bahwa para pelaku disangkakan menggunakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, alias Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Para pelaku terancam balasan pidana minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara,” terangnya, Senin, 20 Juli 2026 hari ini.
Ketiga tersangka nan sekarang meringkuk di tahanan Polres Bangkalan tersebut masing-masing berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya diketahui merupakan penduduk asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Saat melancarkan tindakan bejatnya, tersangka TU nan tetap berumur 14 tahun bekerja membujuk korban untuk datang ke rumah MT, lampau menghubungi FR.
“Saat korban tiba di rumah pelaku, korban di ajak berasosiasi badan, korban sempat tidak mau, lampau TU menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Ancaman itu membikin korban tak berkekuatan hingga akhirnya diperkosa oleh ketiga pelaku secara bergantian,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tindakan biadab para pelaku diketahui tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah diulang hingga tiga kali dalam kurun waktu nan sangat singkat, ialah kurag lebih 15 hari.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan visum terhadap korban sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelum menetapkan tersangka kepada tiga pelaku,” jelas Eriek.
Selain mengamankan para tersangka, interogator Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah peralatan bukti pendukung, seperti busana nan dikenakan para pelaku saat bertindak serta sebilah celurit nan digunakan untuk menakut-nakuti korban. (Mahmud/Fine)

1 hari yang lalu
7








English (US) ·
Indonesian (ID) ·