Ratusan Sekolah di Sumenep Kosong Kepsek, Ini Syarat Ketat Pengangkatan Menurut Disdik!

7 jam yang lalu 5
Ratusan Sekolah di Sumenep Kosong Kepsek, Ini Syarat Ketat Pengangkatan Menurut Disdik! Ratusan Sekolah di Sumenep Kosong Kepsek, Ini Syarat Ketat Pengangkatan Menurut Disdik!

PORTALMADURA.COM – Proses pengangkatan kepala sekolah definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep sekarang menerapkan referensi baku dan ketat. Aparatur Sipil Negara (ASN) nan berencana mengisi posisi ketua sekolah wajib memenuhi sejumlah kriteria nan tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, menegaskan bahwa penunjukan kepala sekolah tidak lagi dilakukan secara sembarangan. Ketentuan ini bertindak bagi ASN dari jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami dalam proses pengangkatan ini mempertimbangkan kompetensi dan peraturan perundang-undangan nan berlaku,” ujar Iksan.

Syarat Utama dan Kualifikasi Calon Kepsek

Berdasarkan izin terbaru, calon kepala sekolah wajib mengantongi sertifikat pendidik. Selain itu, terdapat kriteria pemisah minimal masa kerja serta jenjang kepangkatan:

  • Jalur PNS: Minimal menduduki jenjang kepangkatan golongan III/c.
  • Jalur PPPK: Memiliki masa pengabdian minimal delapan tahun.
  • Kinerja & Pengalaman: Mengantongi rekam jejak penilaian keahlian baik selama dua tahun berturut-turut serta mempunyai pengalaman manajerial.

Di samping persyaratan teknis tersebut, terdapat syarat administratif berupa rekomendasi lembaga pusat. Calon kepsek dari jalur PNS wajib mengantongi rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, bagi pegawai jalur PPPK, rekomendasi kudu diterbitkan oleh BKN berbareng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB).

287 Sekolah Alami Kekosongan Kepala Sekolah

Dinas Pendidikan Sumenep mencatat saat ini ada 287 satuan pendidikan nan tidak mempunyai kepala sekolah definitif. Rinciannya terdiri dari 280 Sekolah Dasar (SD) dan 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Dinas Pendidikan menjaring kandidat melalui dua skema, ialah pengiriman undangan resmi dari dinas serta pengajuan berdikari oleh ASN nan berminat.

Guna memastikan kualitas calon pimpinan, pihak dinas telah berkoordinasi dengan pengawas sekolah untuk memetakan potensi dan rekam jejak ASN. Sementara proses seleksi tahap berikutnya berjalan, posisi kepala sekolah nan kosong untuk tingkat SD bakal diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).


Dapatkan pembaruan buletin seputar kebijakan pendidikan, pemerintahan, dan info publik Sumenep setiap hari hanya di portalmadura.com.

Selengkapnya