KABAR MADURA | Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan PT Reciki Solusi Indonesia akhirnya berhujung secara damai.
Meski penghentian kerja sama itu tidak diwarnai tuntutan dari kedua belah pihak, tetap terdapat persoalan manajemen nan belum sepenuhnya tuntas. Salah satunya mengenai tanggungjawab sewa lahan nan digunakan untuk aktivitas pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah (PSL) DLH Bangkalan, Kuspriyanto Suparman, mengatakan, penghentian kerja sama dilakukan berasas kesepakatan bersama. Salah satu pertimbangannya, kondisi finansial PT Reciki nan disebut mengalami kerugian selama menjalankan kerja sama pada 2025.
“Selama tahun 2025 ini PT Reciki malah rugi. Makanya Pemkab melalui Pak Sekda waktu itu ada kesepakatan, istilahnya damai, tidak ada tuntutan apa pun,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Namun, berakhirnya kerja sama itu tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan. DLH Bangkalan tetap meletakkan perhatian pada manajemen sewa lahan nan hingga sekarang belum mempunyai kepastian nilai.
Kuspriyanto mengakui terdapat kelemahan dalam arsip kerja sama. MoU antara PT Reciki dan Pemkab Bangkalan memang telah dibuat, tetapi tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa lahan secara khusus.
Dalam MoU tersebut, kerja sama berangkaian dengan pengelolaan sampah di TPST. Dokumen itu juga memuat ketentuan mengenai sewa lahan dan skema bagi hasil andaikan aktivitas pengelolaan sampah menghasilkan keuntungan. Namun, nilai sewa lahan tidak dicantumkan secara spesifik.
“Di MoU secara khusus, perjanjian sewa lahan itu belum sempat ditandatangani. Kalau MoU kerja samanya ada,” ungkapnya.
Menurut Kuspriyanto, nilai sewa nan menjadi referensi hingga sekarang tetap menunggu hasil penilaian. Dia menyebut, terdapat nomor sekitar Rp261 juta untuk tahun 2025, tetapi nominal final nan kudu dibayarkan PT Reciki belum ditetapkan.
DLH Bangkalan juga telah melakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan. Hasil pengukuran ity telah disampaikan kepada pihak mengenai untuk mendapatkan pertimbangan, tetapi nilai final tanggungjawab sewa hingga saat ini belum keluar.
Di sisi lain, Kuspriyanto menyebut, PT Reciki telah menunjukkan iktikad baik dengan menyatakan kesediaannya untuk bayar alias mengganti tanggungjawab tersebut sesuai keahlian perusahaan.
Perwakilan PT Reciki Solusi Indonesia di Bangkalan, Agus Liandi, memberikan penjelasan mengenai persoalan sewa lahan tersebut. Sebelumnya, nilai sewa nan disebutkan berada di nomor Rp239,96 juta.
Agus menegaskan, permintaan penyesuaian nilai sewa bukan semata-mata lantaran perusahaan mengalami kerugian. Menurutnya, persoalan muncul lantaran terdapat perbedaan antara luas lahan nan tercantum dalam arsip dengan area nan secara aktual digunakan PT Reciki.
Dalam dokumen, luas lahan disebut mencapai sekitar 5.000 meter persegi. Namun, berasas hasil pengukuran ulang, area nan betul-betul digunakan PT Reciki hanya sekitar 717 meter persegi.
“Di sewa itu kan lahan tertulis 5.000 meter persegi, padahal nan kita gunakan hanya 717 meter persegi,” ujarnya.
Dia mengatakan, pengukuran ulang tersebut telah dilakukan dan diketahui serta disepakati kedua belah pihak. Sebab itu, nilai sewa semestinya dihitung berasas kondisi bentuk lahan nan betul-betul dimanfaatkan.
Agus menambahkan, PT Reciki tidak mempersoalkan tanggungjawab pembayaran selama nominal nan ditetapkan sesuai dengan sistem nan benar. Pihak perusahaan, kata dia, apalagi telah menyatakan kesiapan untuk bayar setelah nilai sewa definitif diterbitkan oleh pejabat nan berwenang.
“Kalau itu sudah selesai dan ada nominalnya, Pak Dirut menyampaikan siap untuk membayar,” ujarnya.
Agus juga meluruskan bahwa pembahasan antara PT Reciki dan Pemkab Bangkalan bukan sekadar mediasi mengenai nominal pembayaran. Menurutnya, proses nan dilakukan berangkaian dengan penyusunan arsip pengakhiran perjanjian kerja sama.
Dokumen itu mensyaratkan kedua belah pihak menyelesaikan seluruh kewenangan dan kewajibannya masing-masing. Namun, proses pengakhiran kerja sama belum dapat dituntaskan lantaran nominal tanggungjawab PT Reciki belum mempunyai kepastian setelah dilakukan pengukuran ulang.
Kepastian nilai tersebut tetap menunggu hasil appraisal alias penilaian dari pihak nan berwenang.
“Intinya pembahasan mengenai dengan pembuatan arsip pengakhiran perjanjian kerja sama. Cuma akhirnya tidak bisa diselesaikan hari ini juga, lantaran kedua belah pihak kudu menyelesaikan kewenangan dan kewajibannya,” pungkasnya. (fik/zul)

56 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·