Ilustrasi by pngtree.com.
SUMENEP || KLIKMADURA – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengamankan seorang laki-laki berinisial MR (43) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Arjasa.
MR diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah sebelumnya dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.
Dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di ruang pembimbing salah satu sekolah dasar di Kecamatan Arjasa.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa bermulai ketika korban datang ke sekolah berbareng temannya untuk mengambil ijazah. Saat berada di ruang guru, korban diduga mengalami tindakan pencabulan nan dilakukan oleh terlapor.
Korban kemudian berupaya melakukan perlawanan dan sukses melarikan diri dari ruangan tersebut. Setelah mengetahui kejadian nan dialami anaknya, orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kangean untuk diproses sesuai norma nan berlaku.
Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., berbareng anggotanya kemudian melakukan serangkaian tindakan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Hingga akhirnya, terlapor menyerahkan diri dan dijemput petugas di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10/2026).
MR dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan proses investigasi lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kangean berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung proses investigasi sekaligus memastikan penanganan terhadap korban dilakukan sesuai ketentuan perlindungan anak.
“Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian,” kata Kapolsek Kangean.
Polresta Sumenep menegaskan, penanganan perkara nan melibatkan anak sebagai korban dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak-hak anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Apabila mengetahui alias mengalami dugaan tindak pidana, diminta segera melapor kepada abdi negara kepolisian. (nda)

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·