Polsek Ambunten Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

1 jam yang lalu 1

SUMENEP, koranmadura.com – Polsek Ambunten Polresta Sumenep mengamankan dua laki-laki berinisial HT (25) dan HU (29) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin, 19 Oktober 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan lain nan diduga berangkaian dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Ambunten Iptu Edi Sumarno mengatakan, pengungkapan kasus itu berasal dari info masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun Tanah Merah, Desa Bukabu, Kecamatan Ambunten.

Menindaklanjuti info tersebut, empat personel Polsek Ambunten melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kemudian mengamankan HT dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram serta sejumlah peralatan lainnya.

“Setelah dibawa ke instansi Polsek Ambunten untuk diperiksa, HT mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan awal HT, peralatan tersebut diperoleh dari HU,” katanya, Selasa, 20 Oktober 2026.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi rumah HU di Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. Di letak tersebut, petugas mengamankan HU nan berada di dalam bilik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sabu, polisi menyita perangkat nan diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, dua unit telepon genggam, serta sejumlah peralatan lain nan berangkaian dengan perkara tersebut.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan andaikan mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tambah Iptu Edi.

Polsek Ambunten selanjutnya bakal berkoordinasi dengan satuan kegunaan terkait. Kedua laki-laki tersebut beserta peralatan bukti bakal dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut sesuai ketentuan nan berlaku. FATHOL ALIF 

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0