Polresta Sumenep Tahan Tiga Tersangka Pencurian Kayu Pecaton, Pj Kades: Jangan Diistimewakan!

1 jam yang lalu 1

KABAR MADURA | Tiga terduga pelaku pencurian kayu pecaton di Desa/Kecamatan Nonggunong, Sumenep, ditahan polisi setelah memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep, Senin (31/8/2026).

Setelah melalui pemeriksaan sejak Senin pagi hingga malam hari, Plt Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, ketiga terduga pelaku Risu, H. Sira, dan Nur Faisel Jaya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi langsung menempatkan mereka di sel tahanan Mapolresta Sumenep untuk investigasi lebih lanjut. Sebelum diperiksa, mereka sudah tercatat mangkir dua kali dari panggilan interogator Satreskrim Polresta Sumenep.

“Per tanggal 31 Agustus 2026, tiga tersangka nan Nonggunong (kasus pencurian kayu pecaton) ditahan. Sekarang, mereka terus dimintai keterangan untuk kepentingan investigasi lebih lanjut” kata Putrawardana, Selasa (1/9/2026).

Usai pemeriksaan dan menahan tersangka, polisi bakal melanjutkan investigasi sekaligus mendalami perangkat bukti dan keterangan nan berangkaian dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Nonggunong Heri Normansyah selaku pelapor mengapresiasi langkah penyidik, nan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Namun, dia berambisi proses norma tidak berakhir pada penahanan. Heri meminta polisi menangani perkara tersebut secara serius dan memastikan seluruh tahapan melangkah sesuai ketentuan hukum.

Dia juga meminta agar ketiga tersangka tidak mendapatkan perlakuan unik selama menjalani proses hukum.

“Jangan sampai ketiganya mendapatkan perlakuan spesial di mata hukum. Saya mengapresiasi tindakan polisi nan sudah menahan para tersangka. Semoga pelaku dihukum seberat mungkin,” tegas Heri.

Menurut Heri, perkara tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dia menilai penahanan menjadi salah satu langkah krusial untuk menunjukkan kesungguhan abdi negara dalam menangani kasus tersebut.

Perkara dugaan pencurian kayu pecaton tersebut bermulai dari laporan perangkat Desa Nonggunong kepada Polsek Nonggunong pada Juni 2026.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan info dan bahan keterangan mengenai dugaan pencurian kayu pecaton nan terjadi di wilayah tersebut.

Dalam perkembangan penanganannya, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Sumenep untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Kini, setelah tiga tersangka resmi ditahan, polisi tetap melanjutkan proses investigasi untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan tahapan norma berikutnya. (ara/idy)

Selengkapnya