SAMPANG, koranmadura.com – Dua pemuda diamankan polisi setelah diduga terlibat pencurian mesin genset dan telepon seluler (HP) milik penduduk di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
Kedua pelaku nan diamankan ialah FN (25), penduduk Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, dan FS (28), penduduk Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Sampang. Sementara satu pelaku lainnya berinisial M tetap dalam pengejaran polisi.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko Waluyo, mengatakan pencurian mesin genset dan HP milik S (47), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang berada di Pasar Batu Lenger. Tanpa sengaja, korban memandang FN masuk ke dapur rumahnya sembari membawa mesin genset dan HP.
“Sehingga saat itu pula, korban mencoba mengejar pelaku FN. Namun, FN kabur dan berbareng teman-temannya dengan menaiki mobil Toyota Agya warna kuning ke arah barat,” katanya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian nan dialaminya kepada polisi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku FN pun diketahui,” ujarnya.
AKP Puji Eko mengatakan, FN ditangkap pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, Kapolsek Sokobanah memimpin langsung operasi dan sukses mengamankan dua terduga pelaku, ialah FN dan FS.
“Kedua pelaku FN dan FS diamankan di rumah temannya nan juga berada di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah. Dan dari dua tersangka itu, tetap terdapat satu lagi nan tetap buron,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku nekat melakukan tindakan pencurian lantaran aspek ekonomi.
“Barang bukti berupa mesin genset digadaikan kepada orang di Dusun Paleh Daya, Desa Paleh Daya, Kecamatan Ketapang. Dan peralatan bukti itu sekarang sudah diamankan. Dalam perkara pencurian ini, taksiran kerugian korban kurang lebih mencapai Rp5 juta.”
Untuk modus operandinya, AKP Puji Eko mengatakan tindakan pencurian dilakukan di dalam pekarangan rumah dan dilakukan secara bersama-sama.
“Untuk kedua pelaku nan sudah diamankan itu dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·