Pilkades Sumenep 2027: E-Voting Diterapkan di 18 Kecamatan Daratan, Kepulauan Tetap Gunakan Sistem Manual

1 jam yang lalu 1

Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain

Pilkades Sumenep 2027: E-Voting Diterapkan di 18 Kecamatan Daratan, Kepulauan Tetap Gunakan Sistem Manual

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Sumenep bakal menjadi momentum krusial dalam penerapan transformasi digital di tingkat desa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyiapkan sistem electronic voting (e-voting) untuk pemungutan bunyi di wilayah daratan.

Namun, penerapan teknologi tersebut belum menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Sumenep. Sistem e-voting hanya bakal digunakan di 18 kecamatan wilayah daratan, sedangkan desa-desa di wilayah kepulauan tetap menggunakan sistem pemungutan bunyi secara manual.

Pilkades Serentak 2027 sendiri bakal diikuti sebanyak 246 desa nan tersebar di 27 kecamatan, meliputi wilayah daratan dan kepulauan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, M.H., mengatakan penerapan e-voting saat ini tetap berada dalam tahap sosialisasi.

Pemerintah wilayah terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sistem pemungutan bunyi berbasis digital, mulai dari proses pendaftaran hingga tahapan penetapan pilihan melalui perangkat elektronik.

“Untuk e-voting tetap dalam tahap sosialisasi. Masyarakat perlu memahami gimana mekanismenya, mulai dari datang, melakukan pendaftaran, menentukan pilihan, sampai proses pemungutan bunyi selesai,” kata Achmad Dzulkarnain, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, sistem e-voting dirancang agar proses pemilihan dapat berjalan lebih terbuka, praktis, dan efisien. Pemilih juga diberikan kesempatan hingga tiga kali untuk memastikan pilihan sebelum bunyi dikonfirmasi dan masuk ke dalam sistem.

“Pemilih diberikan kesempatan untuk memastikan pilihannya. Setelah yakin, pilihan tersebut dapat dikonfirmasi dan langsung tercatat dalam sistem,” ujarnya.

Pemilih Lansia Disiapkan Pendampingan

Penerapan e-voting juga disiapkan agar tetap ramah terhadap pemilih lanjut usia alias lansia serta penduduk nan memerlukan pelayanan khusus.

Dalam pelaksanaannya, pemilih lansia dapat memperoleh pendampingan dari petugas. Pendampingan juga dapat dilakukan oleh personil family terdekat sesuai dengan ketentuan dan sistem nan berlaku.

“Untuk pemilih lansia alias penduduk nan memerlukan support khusus, nantinya ada pendampingan dari petugas. Dalam kondisi tertentu bisa didampingi family terdekat sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia menegaskan, penggunaan sistem digital tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat. Sebaliknya, e-voting diharapkan dapat membikin proses pemungutan bunyi lebih sederhana dan mudah dipahami.

Pemilih cukup datang ke letak pemungutan suara, melakukan pendaftaran, kemudian menentukan pilihan melalui perangkat e-voting. Setelah pilihan dikonfirmasi, bunyi bakal langsung masuk dan tercatat secara otomatis.

Setelah proses pemilihan selesai, pemilih dapat memperoleh bukti alias print out sebagai tanda telah menggunakan kewenangan pilihnya. Bukti tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak bunyi sesuai prosedur nan telah ditetapkan.

“Prosesnya sederhana. Pemilih datang, mendaftar, memilih melalui perangkat, lampau setelah selesai mendapatkan bukti bahwa sudah menggunakan kewenangan pilih,” ungkapnya.

Cegah Pemilih Menggunakan Hak Suara Lebih dari Sekali

Selain mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, sistem e-voting juga dinilai dapat memperkuat pengawasan serta mengurangi kesempatan terjadinya pemilih menggunakan kewenangan bunyi lebih dari satu kali.

Setiap pemilih nan telah menyelesaikan proses e-voting bakal langsung tercatat dalam sistem. Dengan sistem tersebut, status pemilih dapat terdeteksi andaikan mencoba kembali menggunakan kewenangan bunyi di letak lain.

“Kalau sudah menggunakan kewenangan pilih, sistem bakal langsung mencatat. Jadi ketika mencoba kembali di tempat lain, bakal diketahui bahwa nan berkepentingan sudah melakukan pemungutan suara,” tegas Achmad Dzulkarnain.

Sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip satu orang, satu suara, sekaligus menutup celah nan berpotensi terjadi dalam proses pemungutan bunyi secara manual.

Hasil pemungutan bunyi melalui e-voting juga dapat ditabulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten. Proses tersebut diharapkan bisa mempercepat rekapitulasi dan meminimalkan kesalahan dalam penghitungan suara.

Kepulauan Tetap Gunakan Sistem Manual

Meski e-voting disiapkan untuk wilayah daratan, sistem tersebut belum diterapkan di kecamatan kepulauan.

Desa-desa di wilayah kepulauan tetap bakal menggunakan sistem pemungutan bunyi secara manual. Perbedaan sistem tersebut mempertimbangkan kondisi geografis, kesiapan infrastruktur, serta kebutuhan teknis dalam penyelenggaraan Pilkades.

Dengan demikian, Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Sumenep bakal menggunakan dua sistem pemungutan suara. Sebanyak 18 kecamatan di wilayah daratan bakal menerapkan e-voting, sedangkan wilayah kepulauan tetap menggunakan sistem manual.

Penerapan e-voting di wilayah daratan menjadi langkah awal transformasi digital dalam kerakyatan desa. Namun, keberhasilan sistem tersebut tetap berjuntai pada kesiapan perangkat, sumber daya manusia, keamanan sistem, serta sosialisasi nan bisa menjangkau seluruh masyarakat.

Pilkades Serentak 2027 bukan hanya menjadi agenda pergantian kepemimpinan desa, tetapi juga menjadi ujian bagi kesiapan Kabupaten Sumenep dalam menerapkan teknologi digital tanpa mengabaikan akses dan kewenangan politik masyarakat di seluruh wilayah.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya